BPK PROVINSI KALIMANTAN SELATAN SERAHKAN DELAPAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

DSC_0260 (Copy)Banjarbaru, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan delapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yaitu LHP Belanja Modal Infrastruktur pada 6 entitas, LHP Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Kalimantan Selatan Tahun Buku 2014 dan Semester 2O15 di Banjarmasin, serta LHP Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2013 dan Semester l Tahun Anggaran 2014 pada Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Aula Lantai 4 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan Yulindra Tri Kusumo Nugroho, Kepala Sub Auditorat Kalsel I Subekti, Kepala Sub Auditorat Kalimantan Selatan II Nur Kemala Dewi, Ketua Tim Pemeriksaan serta Unsur Pimpinan Daerah masing-masing Kabupaten beserta jajarannya. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP secara langsung kepada para Ketua DPRD dan para Kepala Daerah atau pejabat yang mewakili, serta Komisaris dan Direktur Utama PT BPD Kalimantan Selatan.DSC_0338 (Copy)

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengatakan BPK Provinsi Kalimantan Selatan pada Semester II Tahun 2015 telah melaksanakan pemeriksaan Belanja Modal Infrastruktur pada 6 entitas, yakni Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru. Disamping pelaksanaan pemeriksaan belanja infrastruktur, BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan juga telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas PT BPD Kalimantan Selatan atau yang lebih dikenal dengan Bank Kalsel untuk Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efisiensi dan efektivitas program Bank Kalsel dalam peningkatan perekonomian daerah.DSC_0405 (Copy)

BPK juga telah melaksanakan pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional dan Dana Tambahan Penghasilan Guru pada Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah Kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan dana tambahan penghasilan guru didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai; dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penganggaran, penetapan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban.

DSC_0355 (Copy)Sehubungan dengan hasil pemeriksaan BPK, sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of