BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan KTF “Anti Corruption and Preventing Corruption in Public Procurement” di Kantor

img_6707BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Biro SDM menyelenggarakan Knowledge Transfer Forum (KTF) dengan tema “Anti Corruption and Preventing Corruption in Public Procurement” pada tanggal 25 Oktober 2016 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Acara ini diselenggarakan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan sehubungan salah satu Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP) dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang telah mengikuti Anti-Corruption Short Course di Laxenburg, Austria. Selaku narasumber dalam acara ini Purwa Winaryanto, S.E., M.M., CFrA, Ak., moderator Adha Dewi (Biro SDM), serta dihadiri oleh Plh. Kepala Perwakilan Subekti dan para pemeriksa.

Plh. Kepala Perwakilan berkesempatan menyampaikan sambutan dan membuka acara KTF. Dalam sambutannya, Plh. Kepala Perwakilan mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara dalam hal ini Kepala Subbagian SDM Faisal Fahlepi beserta rekan-rekan Subbagian SDM dan Biro SDM atas terselenggarakannya acara KTF ini. Plh. Kepala Perwakilan berharap Sdr. Purwa Winaryanto dapat berbagi pengalaman dan pengetahuannya selama melaksanakan short course di Austria sehingga bermanfaat bagi pemeriksa lainnya. Selain itu, diharapkan ke depannya, penyelenggaraan acara KTF dapat dikembangkan dan tidak terbatas pada short course di luar negeri saja, namun dalam hal lain  misalnya terkait pengalaman studi banding, perhitungan kerugian negara (PKN), dan sebagainya.

img_6742Purwa Winaryanto menyampaikan bahwa porsi terbesar anggaran negara di Eropa adalah untuk jalan dan kesehatan. Penelitian menunjukkan bahwa 20%-25% dari nilai kontrak publik mungkin hilang karena korupsi. Untuk mencegah korupsi, dapat menggunakan cara yaitu kerangka peraturan yang jelas, political will dari pemerintah terhadap upaya pencegahan dan penanganan korupsi, sanksi atas kontraktor yang melakukan tindak korupsi, proses pengadaan yang dilaksanakan de
ngan profesional, integritas dari pegawai pemerintah dan kontraktor, serta mekanisme reviu yang efektif dalam pelaksanaan  proses pengadaan. Selain itu, sistem pengadaan perlu berdasarkan prinsip dasar diantaranya transparansi, kompetisi, tidak diskriminasi, ekonomis dan efisiensi, dan obyektif.

Prosedur pengadaan barang publik antara di Eropa dengan di Indonesia pada umumnya sama. Modus korupsi antara di Eropa dan di Indonesia juga pada umumnya sama. Yang paling membedakan antara di Eropa dengan di Indonesia adalah mekanisme reviu yaitu pengawasan selama proses pengadaan dengan memastikan bagaimana peraturan dilaksanakan. “Dengan metode reviu ini, berdasarkan studi, dapat menghemat anggaran negara secara signifikan,” jelas Purwa Winaryanto.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of