BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Mengikuti Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015

Dalam rangka meningkatkan pemahaman pemeriksa untuk melaksanakan tugasnya, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) Badan PemDRM_2225eriksa Keuangan (BPK) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.. Sosialisasi ini diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kalibata, Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2016. Sosialisasi tersebut diha
diri oleh Pemeriksa BPK Wilayah Timur dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Indonesia Bagian Timur (Kalimantan, Sulawesi, Papua, bali, NTB dan NTT).

Bertindak selaku narasumber adalah Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI), Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum), Dirjen Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Perwakilan Provinsi Maluku Utara

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Ditama Binbangkum DR Nizam Burhanuddin. Dalam sambutannya Kepala Ditama Binbangkum menyampaikan bahwa  dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang sama terkait penerapan Peraturan BPK dimaksud. Selanjutnya para narasumber memaparkan materi sebagai berikut.

  1. Kasubdit Legislasi dan Informasi Hukum Ditama Binbangkum Ibu Herny Yanuarni, memaparkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2015 Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
  2. Direktur Politik Dalam Negeri Bapak Drs.Bahtiar, M.Si, membahas tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
  3. Kementrian Hukum dan HAM diwakili Bapak Baroto, memaparkan Kedudukan Hukum Partai Politik yang Bersengketa terkait dengan Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN/APBD. Setelah pemaparan dari narasumber, dilakukan diskusi antara Pemeriksa dengan narasumber terkait Keputusan yang disosialisasikan dengan permasalahan Pemeriksa di lapangan
  4. Tortama KN VI Bapak Sjafrudin Mosii, memaparkan tentang Gambaran Umum Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai PolitikDRM_2317
  5. Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Andi Kangkung Lologau, memaparkan tentang Permasalahan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
  6. Kepala Perwakilan Provinsi Maluku Utara Bapak Sri Haryoso Suliyanto, memaparkan Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Pasca Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015.

Dalam sesi tanya jawab, Tortama KN VI menyampaikan bahwa belum seluruh wilayah di Indonesia Timur menyelenggarakan sosialisasi peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 ini. Oleh karena itu beliau memerintahkan seluruh Kepala Perwakilan di Wilayah AKN VI untuk segera menyelenggarakan sosialiasi dimaksud kepada Partai Politik atau mempersiapkan personil untuk melakukan sosialisasi yang akan diadakan Badan Kesbangpol diwilayah masing-masing.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of