BPK : Perlunya Membangun Kerjasama Dengan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Jakarta, Selasa (29 Oktober 2013) – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 8 ayat (5) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum (BLU), badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Terkait dengan pelaksanaan amanat tersebut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyelenggarakan Forum Komunikasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dengan tema “Mewujudkan Akuntabiltas, Meningkatkan Kinerja, Menuju Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa dan Berdaya Saing”.  Acara ini diselenggarakan pada hari ini (29/10) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta dan dibuka secara resmi oleh Anggota BPK, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si.

Forum ini membahas mengenai upaya peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan arah kebijakan pemeriksaan BPK Tahun 2013-2014, khususnya untuk entitas pemeriksaan BPK pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta wilayah Jawa yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Acara ini menghadirkan narasumber pimpinan/pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan diikuti oleh Menteri Agama, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama dan Inspektur Jenderal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, para kepala daerah, sekretaris daerah, kepala dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah/kepala satuan kerja perangkat daerah, inspektur pemerintah daerah, dan direktur BUMD wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta pejabat pelaksana di lingkungan BPK.

Menjelang Pemilu 2014 terdapat kecenderungan peningkatan resiko atas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan belanja bantuan sosial dan hibah, belanja modal dan belanja barang. Peningkatan resiko yang dimaksud adalah meningkatnya resiko penyimpangan dalam pengelolaannya sehingga berpotensi menurunkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah. Modus baru fraud dalam pengelolaan keuangan negara yang terjadi saat ini, tidak saja pada pengelola APBN/APBD tetapi juga dapat terjadi pada entitas pengelola kekayaan negara/daerah yang dipisahkan (BUMN/BUMD). Fraud dalam pengelolaan BUMD yang melibatkan kepala daerah, dan cenderung ditutupi dengan pemailitan BUMD tersebut adalah modus baru yang perlu segera dicermati dan disikapi secara proaktif.

Dalam paparannya, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si. selaku Anggota BPK yang membidangi tugas pembinaan pemeriksaan pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan wilayah Sumatera dan Jawa menyampaikan mengenai rekapitulasi opini, beserta karakteristik umum permasalahannya, temuan pemeriksaan, dan rekomendasi dan pelaksaanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan serta wilayah Jawa yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, S.H., SpN., LL.M menjelaskan mengenai pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran.

Deputi Akuntan Negara BPKP, Drs. Gatot Darmasto, M.B.A., CFrA, menjelaskan mengenai upaya membangun sistem pengendalian internal pemerintah yang efektif dan technical assistance dalam menyusun action plan dalam uapaya menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,  Andhi Nirwanto, S.H., M.M. menjelaskan mengenai temuan atau pelanggaran yang berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

Sedangkan Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Reskrim POLRI, Kombes Yudistiawan menjelaskan mengenai aspek penindakan terhadap tindakan pidana sebagai konsekuensi dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang telah masik dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara.

Forum komunikasi ini diselenggarakan dengan tujuan : (1) mensosialisasikan arah kebijakan pemeriksaan 2013-2014;  (2) mendorong peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK; (3) memperkuat komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pengelolaan keuangan negara, dengan mengefektifkan sistem pengendalian internal pemerintah dan kepatuhan terhadap perundang-undangan; dan (4) melembagakan kerjasama peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara antara BPK sebagai lembaga negara yang memiliki tugas konstitusional dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah APIP bagi entitas pemeriksaan BPK pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta wilayah Jawa yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of