BPK : Perlunya Membangun Kerjasama Dengan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Semarang, Kamis (28 November 2013) – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 8 ayat (5) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum (BLU), badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Terkait dengan pelaksanaan amanat tersebut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyelenggarakan Forum Komunikasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dan aparat penegak hukum (APH) dengan tema “Mewujudkan Akuntabiltas, Meningkatkan Kinerja, Menuju Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa dan Berdaya Saing” pada hari ini (28/11) di Hotel Crowne Plaza, Semarang. Acara ini dibuka secara resmi oleh Anggota BPK, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si.

Forum seperti ini telah dilaksanakan pada 3 (tiga) region dari 5 (lima) region di wilayah Sumatera dan Jawa, dan pelaksanaan forum di Semarang ini merupakan salah satu region untuk wilayah Jawa yang diselenggarakan untuk membahas upaya peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, khususnya untuk entitas pemeriksaan BPK di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan               D.I Yogyakarta. Forum ini menghadirkan narasumber dari instansi Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Soegiarto, S.H., M.H., dan Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H., instansi Kepolisian diwakili oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi, Drs. Dwi Priyatno, instansi Komisi Pemberantasan Korupsi diwakili oleh Penasihat KPK, Drs. Suwarno, M.A., dan instansi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diwakili oleh Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Akuntansi Negara, Drs. Gatot Darmasto, Ak., M.B.A, CFrA, C.A, C.R.M.A. Forum ini diikuti oleh para kepala daerah, ketua DPRD, sekretaris daerah, kepala satuan kerja perangkat daerah, direktur BUMD, aparat penegak hukum, dan aparat pengawasan intern pemerintah se-wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi D.I Yogyakarta, serta para pejabat pelaksana di lingkungan BPK.

Penyelenggaraan forum ini antara lain dilatarbelakangi oleh volume keuangan negara yang semakin besar dengan penyelenggara keuangan negara yang semakin bertambah dari tahun ke tahun yang menimbulkan kecenderungan peningkatan resiko atas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan belanja bantuan sosial dan hibah, belanja modal dan belanja barang, terutama menjelang pemilu tahun 2014. Peningkatan resiko dimaksud adalah meningkatnya resiko penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang berpotensi menurunkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah. Modus baru fraud dalam pengelolaan keuangan negara yang terjadi saat ini, tidak saja pada pengelola APBN/APBD tetapi juga terjadi pada entitas pengelola kekayaan negara/daerah yang dipisahkan (BUMN/BUMD). Kasus fraud yang terjadi dalam pengelolaan BUMD dengan cara pemailitan BUMD yang melibatkan kepala daerah merupakan modus baru yang perlu dicermati dan disikapi secara proaktif. Penyelenggaraan forum ini merupakan salah satu bentuk pelembagaan kerjasama antara BPK dengan aparat pengawasan intern pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengefektifkan satuan pengawas intern pemerintah dan upaya untuk menekan pelanggaran atas kepatuhan pengelolaan keuangan negara/daerah.

Dalam sambutannya, Agung Firman Sampurna selaku Anggota BPK yang membidangi tugas pembinaan pemeriksaan wilayah Sumatera dan Jawa antara lain menyampaikan mengenai perolehan opini BPK atas laporan keuangan pada 36 entitas pemeriksaan di wilayah provinsi Jawa Tengah dan 6 (enam) entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta periode tahun 2012. Permasalahan umum yang terjadi pada entitas pemeriksaan di wilayah provinsi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta yang menyebabkan kerugian negara antara lain belanja atau pengadaan fiktif, kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, dan pemahalan harga (mark up). Adapun permasalahan yang berpotensi merugikan negara antara lain aset dikuasai pihak lain, aset tidak diketahui keberadaannya, dan piutang/pinjaman atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih. Sedangkan permasalahan ketidak hematan antara lain pengadaan barang/jasa melebihi ketentuan, dan penetapan kualitas dan kuantitas barang/jasa yang digunakan tidak sesuai standar.

Selain itu, Agung Firman Sampurna menjelaskan arah kebijakan pemeriksaan BPK Tahun   2013-2014 khususnya di wilayah Sumatera dan Jawa antara lain : (1) peningkatan kualitas dan cakupan evaluasi Sistem Pengendalian Intern; (2)  penegasan tanggung jawab manajemen atas Laporan Keuangan. Dalam hal ini Management’s Representative Letter (MRL) pada tingkat laporan keuangan pemerintah daerah oleh kepala daerah harus didukung dengan pernyataan tanggung jawab oleh setiap kepala satuan kerja daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (ayat 4 Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004) ; (3) memprioritaskan pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) eksaminasi yang diarahkan untuk memeriksa belanja bantuan sosial dan hibah, serta belanja modal untuk menjamin akuntabilitas sekaligus menekan potensi kecurangan (fraud), (4) pemeriksaan atas penggunaan dana APBD oleh KPUD dan Bawaslu Daerah; dan (5) mengintensifkan dan meningkatkan bobot pemeriksaan atas BUMD.

Forum komunikasi ini diselenggarakan dengan tujuan : (1) mensosialisasikan arah kebijakan pemeriksaan 2013-2014; (2) mendorong peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK; (3) memperkuat komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pengelolaan keuangan negara, dengan mengefektifkan sistem pengendalian internal pemerintah dan kepatuhan terhadap perundang-undangan; dan (4) melembagakan kerjasama peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara antara BPK sebagai lembaga negara yang memiliki tugas konstitusional dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan aparat pengawasan intern pemerintah dan aparat penegak hukum.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of