BPK Perlu Lakukan Judicial Review UU Perpajakan

Jakarta, Selasa (19 Februari 2008) — Upaya untuk memulihkan kewenangan BPK-RI dalam melakukan pemeriksaan pajak telah dimulai sejak pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) oleh Pemerintah dan DPR. Pada 2004, BPK mendapat mandat untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah, termasuk di dalamnya penerimaan pajak. Dalam pelaksanaannya, BPK mengalami hambatan dalam memeriksa penerimaan pajak, sehingga hambatan tersebut dilaporkan dalam laporan BPK kepada DPR. Di samping itu, mengingat pada tahun 2005 terjadi pembahasan RUU KUP maka pada 19 Desember 2005, Wakil Ketua BPK secara resmi mengusulkan perubahan Pasal 34 ayat (2a) RUU tersebut melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPR. Namun usul BPK tersebut tidak memperoleh tanggapan, terbukti rumusan Pasal 34 ayat (2a) dalam UU KUP yang disahkan 2 (dua) tahun kemudian tetap membatasi kewenangan BPK. Jika dibandingkan dengan UU KUP yang lama (UU Nomor 16 Tahun 2000), Pasal tersebut bahkan lebih ketat dan arogan karena secara terang-terangan membatasi kewenangan BPK dengan hanya ‘membolehkan’ BPK memperoleh informasi dan dokumen perpajakan yang bersifat umum – yang tanpa perlu masuk ke Kantor Pajak pun masyarakat umum dapat memperolehnya. Semua  hambatan yang yang dialami BPK sudah dimasukkan dalam laporan BPK yang disampaikan kepada DPR pada 2005. Karena usulan BPK tidak mendapat tanggapan sampai disahkannya UU KUP, maka BPK perlu melakukan Judicial Review.

Pengajuan Judicial Review atas UU KUP tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan upaya BPK dalam menerjemahkan sistem kehidupan bernegara berdasarkan konstitusi. Apapun Putusan MK kelak, yang penting bagi BPK bukanlah perkara menang atau kalah, melainkan memperoleh interpretasi konstitusional yang paling tepat atas ketentuan Pasal 34 ayat (2a) UU KUP. Ada empat alasan pokok pengajuan Judicial Review tersebut. Yaitu pertama, ketentuan Pasal 34 ayat (2a) huruf b beserta Penjelasan Pasal 34 ayat (2a) UU KUP tersebut telah merugikan kewenangan konstitusional BPK. Kedua, agar BPK dapat memeriksa kinerja administrasi pajak dan ikut mendorong perbaikannya guna meningkatkan penerimaan negara. Ketiga, pemeriksaan pajak yang transparan oleh BPK akan dapat
meningkatkan transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban Penerimaan Pajak oleh Pemerintah khususnya Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Keempat, pemeriksaan pajak akan memungkinkan BPK memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) (jadi tidak “disclaimer”) untuk menghindari jatuhnya kredibilitas Pemerintah dan dapat memelihara stabilitas politik nasional.

Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP menyatakan bahwa pejabat atau tenaga ahli pajak dapat memberikan keterangan kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan pemeriksaan keuangan negara harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan itu secara jelas telah melecehkan kewenangan konstitusional BPK-RI. Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan pendirian BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri hanya untuk satu tujuan saja, yaitu untuk memeriksa setiap sen uang yang dipungut oleh negara, dari mana pun sumbernya, di mana pun disimpan, dan untuk apa pun dipergunakan. UU KUP juga bertolak belakang dengan ketiga Paket UU Keuangan Negara serta UU tentang BPK. Dalam praktiknya, proses pemberian izin ataupun penetapan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) untuk pejabat atau tenaga ahli pajak yang dapat memberikan keterangan/informasi kepada BPK dalam rangka pemeriksaan pajak tidak berjalan dengan baik. BPK telah mengajukan surat permintaan sebanyak 10 kali selama 2006-2007. Dari 10 surat tersebut, hanya tiga surat yang ditanggapi dengan kurun waktu 91-237 hari dan itupun jawaban Menkeu, tidak memberikan izin kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan pajak. Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, untuk memulihkan kewenangan BPK secara bebas dan mandiri, Judicial Review atas UU KUP tetap diperlukan. Sedangkan MoU antara BPK dan Ditjen Pajak juga diperlukan untuk alasan operasional yang mengatur tata cara pemeriksaan, perolehan bukti, dan pengamanan informasi wajib pajak. Judicial Review diperlukan untuk memperoleh jaminan tetap berlanjutnya kewenangan BPK untuk memeriksa kantor pajak tanpa tergantung pada siapa pun pejabat Menkeu dan/atau Dirjen Pajak. Dengan demikian sebenarnya proses Judicial Review atas UU KUP dan finalisasi MoU antara BPK dan Ditjen Pajak tetap dapat berjalan seiring tanpa harus menunggu waktu penyelesaian Judicial Review.

Perlu ditekankan, upaya Judicial Review tersebut sama sekali bukan akal-akalan BPK untuk mengaudit Wajib Pajak (WP) pribadi. BPK tidak akan memeriksa WP sebagaimana kekhawatiran Pemerintah. Yang melakukan audit atas WP adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BPK hanya akan memeriksa kinerja petugas pajak, termasuk petugas pajak yang nakal.

BIRO HUMAS dan LUAR NEGERI BPK-RI

versi pdf

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of