BPK: Pemerintah Lamban Memperbaiki Pertangungjawaban Keuangan Negara

Jakarta, Selasa (21 Oktober 2008) — BPK menilai pemerintah lamban dalam memperbaiki administrasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel. Kesimpulan ini disampaikan Ketua BPK RI, Anwar Nasution saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester(IHPS) I Tahun Anggaran 2008 kepada DPR dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, 21 Oktober 2008.

IHPS berisikan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan negara di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah, termasuk BUMN dan BUMD. Yang dilaporkan kali ini adalah rangkuman hasil pemeriksaan selama periode 1 Januari sampai 30 Juni 2008, yang mencakup tiga jenis pemeriksaan yaitu: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Di tingkat Pusat, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), sementara di daerah, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 275 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dari pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa kondisi laporan keuangan di Pusat dan Daerah mengalami penurunan kualitas dari tahun ke tahun. “Kondisi yang terus menerus memburuk tersebut menggambarkan belum ada kemajuan berarti dalam peningkatan transparansi serta akuntabilitas keuangan negara,” kata Anwar. Menurutnya pula, sebagian besar permasalahan terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Ini merupakan temuan yang berulang dari tahun ke tahun yang mencerminkan kelambanan pemerintah untuk memperbaiki administrasi keuangan,” ujar Anwar.

Kecenderungan negatif ini terlihat baik di tingkat Pusat ataupun Daerah. Di Pusat, BPK memberikan opini penilaian baik (dalam kategori WTP atau “Wajar Tanpa Pengecualian”) kepada hanya 16 kementerian/lembaga atau sekitar 19% dari 85 kementerian/lembaga yang diperiksa. Enambelas kementerian/lembaga yang laporannya dinilai baik itu hanya menguasai anggaran 12% dari APBN.

Di pihak lain, Kementerian/Lembaga yang menguasai porsi terbesar dari APBN, seperti Departemen Keuangan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Pekerjan Umum dan Departemen Pertahanan/TNI, termasuk dalam kategori yang cenderung negatif, yakni masuk dalam kategori disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) serta bahkan Tidak Wajar (TW). BPK memberikan opini TMP pada 37 LKKL dan TW terhadap 1 Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat yang menguasai anggaran 86% dari total APBN.

Keadaan lebih buruk terlihat dalam penilaian atas LKPD. Persentase LKPD yang dinilai baik (masuk dalam kategori WTP) hanyalah satu persen. Ini merupakan kemerosotan serius yang berlangsung secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Bila pada 2004, terdapat 7% LKPD yang masuk dalam kategori WTP, angka itu terus menurun menjadi 5% pada 2005, 1% pada 2006 dan 1% pada 2007.

Sebaliknya, LKPD yang dianggap buruk (masuk dalam kategori TMP dan TW) juga terus meningkat.Persentase LKPD yang mendapatkan opini TMP naik dari hanya 2% pada 2004 menjadi 17% pada 2007. Bahkan, pada periode yang sama, LKPD yang memperoleh opini Tidak Wajar naik dari 4% menjadi 19% (51 LKPD).

Berbagai persoalan yang mengganjal terentang sangat luas, seperti: belum adanya laporan transparan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, aset tanah dan bangunan yang tidak bersertifikat, ketidaktertiban pencatatan dan pelaporan keuangan, tidak adanya pertanggungjawaban memadai atas bantuan pascabencana, kelebihan pembayaran subsidi, ketidakhematan, ketiadaan bukti memadai dalam pertanggungjawaban pengeluaran dan belanja daerah dan sebagainyaUntuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Anwar menyatakan BPK telah berinisiatif melakukan serangkaian langkah untuk mendorong percepatan pembangunan sistem pembukuan dan manajemen keuangan negara. Rangkaian inisiatif yang dapat dilihat sebagai ‘beyond the call of duty’ BPK ini antara lain adalah: mewajibkan semua terperiksa menyerahkan Manegement Representation Letter kepada BPK, mendorong pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mewujudkan sistem pembukuan keuangan negara yang terpadu, meminta seluruh terperiksa menyusun Rencana Aksi, membantu pemerintah mencari jalan keluar untuk mengimplementasikan Rencana Aksi, mendorong perombakan struktural Badan Layanan Umum (BLU), BUMN, BUMD, yayasan, serta menyarankan kepada DPR, DPD, DPRD untuk membentuk Panitia Akuntabilitas Publik.

Ketua BPK juga menyampaikan, mengingat belum adanya upaya Pemerintah untuk mengimplementasikan secara menyeluruh paket tiga UU di bidang Keuangan Negara Tahun 2003-2004 (UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, dan UU No. 15 Tahun 2004), maka target jadwal penerapan ketiga UU tersebut pada tahun 2008 tidak akan tercapai. Untuk itu, BPK telah menulis surat kepada Presiden dan Ketua DPR RI pada tanggal 24 September 2008 dan menyarankan untuk mengubah jadwal penerapan paket tiga UU di bidang Keuangan Negara Tahun 2003-2004 itu. Paket ketiga UU bidang Keuangan Negara telah memodernisir sistem akuntansi, pembukuan, anggaran, manajemen maupun pertanggungjawaban keuangan negara. Perubahan mendasar tersebut adalah: (1) menggantikan sistem akuntansi berpasangan atau double entry, (2) mengganti basis sistem anggaran dan pembukuan dari basis kas menjadi basis akrual, (3) dalam manajemen keuangan negara, UU No. 1 Tahun 2004 mengamanatkan untuk menggunakan sistem perbendaharaan yang terkonsolidir menyatu atau treasury single account agar setiap saat Pemerintah dapat mengetahui posisi keuangan dan likuiditasnya. BPK juga menyarankan agar Presiden langsung memimpin dan mengawasi pelaksanaan perubahan sistem pembukuan dan manajemen serta pertanggungjawaban keuangan negara.

BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah mendapat tanggapan positif untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan negara. BPK juga berharap Lembaga Perwakilan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya. Hasil Pemeriksaan Semester I TA 2008 selengkapnya dapat diakses oleh masyarakat luas dan media pada www.bpk.go.id pada menu Hasil Pemeriksaan, bagian HAPSEM.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI

Versi PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of