IHPS I tahun 2015 memuat ringkasan dari 666 objek pemeriksaan, terdiri atas: 117 objek pada pemerintah pusat; 518 objek pemerintah daerah dan BUMD; serta 31 objek BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, terdiri atas: 607 objek pemeriksaan keuangan, 5 pemeriksaan kinerja, dan 54 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dari pemeriksaan atas 666 objek pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sebanyak 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan, yang meliputi 7.890 (51,12%) masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 33.46 triliun dan 7.544 (48,88%) masalah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Dari masalah ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.609 masalah berdampak pada pemulihan keuangan negara/daerah/perusahaan (atau berdampak finansial) senilai Rp 21.62 triliun.
Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Adapun atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) Tahun 2014, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 61 LKKL (70,93%), opini WDP kepada 18 LKKL (20,93%), dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) kepada 7 LKKL (8,14%).
Sedangkan untuk pemerintah daerah, selama semester I tahun 2015 BPK memeriksa 504 laporan keuangan pemda atau sebanyak 93,51% LKPD dari 539 pemerintah daerah yang wajib menyusun laporan keuangan (LK). Hal ini mengalami perkembangan dari tahun sebelumnya yang dimuat dalam IHPS I Tahun 2014 yaitu sebanyak 456 (87,02%) LHP LKPD dari 524 pemerintah daerah yang wajib menyusun LKPD Tahun 2013. LKPD tahun 2013 yang memperoleh opini WTP sebanyak 29,96%, dan tahun 2014 meningkat menjadi 49,80%.
IHPS I tahun 2015 juga mengungkap 31 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya, terdiri atas 6 pemeriksaan keuangan, 2 pemeriksaan kinerja dan 23 PDDT. Dalam hasil pemeriksaan atas 6 laporan keuangan badan lainnya tahun 2014, BPK memberikan opini WTP atas 4 LK Badan Lainnya yaitu LK Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan Hulu Migas. Terhadap LK Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat, BPK memberikan Opini Wajar Den gan Pengecualian (WDP).
Selama semester I tahun 2015, BPK telah menyampaikan 24.169 rekomendasi senilai Rp 15,66 triliun kepada entitas yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, 5.826 (24,11%) rekomendasi senilai Rp 256,10 miliar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 9.068 (37,52%) rekomendasi senilai Rp 1,61 triliun belum sesuai atau dalam proses tidak lanjut, dan 9.721 (38,36%) rekomendasi senilai Rp 13,80 triliun belum ditindaklanjuti serta 4 (0,01%) rekomendasi senilai Rp 57,45 juta tidak dapat ditindaklanjuti.
Di akhir pidatonya, Ketua BPK menegaskan bahwa pengelola keuangan negara harus berupaya memperoleh opini WTP atas laporan keuangannya dan mengelola keuangan negara secara ekonomis, efisien dan efektif. Efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.
Leave a Reply