Serang, Selasa (7 Mei 2013) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengadakan Dialog Terbuka dengan tema “Peran BPK Dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara melalui Sistem Informasi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten pada hari ini (7/5), dengan narasumber Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak. Dialog terbuka tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. H. Sholeh Hidayat, M.Pd, para akademisi, insan media, tokoh masyarakat, dan pejabat di lingkungan BPK RI.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan mandat UUD 1945 tersebut mengalami berbagai kendala dengan adanya persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan seperti transaksi fiktif, penyelundupan dan pemahalan harga; ketidakefisienan dan ketidakefektifan pengelolaan keuangan negara.
Undang Undang Dasar 1945 Bab VIII A Pasal 23 E, 23 F, dan 23 G, dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan memberi mandat dan tugas bagi BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk melaksanakan mandat dan tugas tersebut, sesuai dengan Pasal 10 huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2004, dan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2006, BPK RI memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, BPK RI saat ini mengembangkan inisiatif strategis melalui sinergi nasional sistem informasi (SNSI). Inisiatif strategis ini telah disampaikan oleh Ketua BPK RI kepada para pemimpin lembaga negara/kementerian/lembaga/BUMN/BUMD/BLU sejak 21 Januari 2010 dan mendapatkan dukungan dari seluruh pimpinan lembaga negara/kementerian/lembaga/BUMN/BUMD/BLU.
SNSI merupakan suatu sistem yang mengintegrasikan hasil (output) dari sistem teknologi informasi pengelola keuangan negara ke dalam pusat data (data center) BPK RI. Perolehan hasil sistem informasi tersebut dilakukan BPK RI melalui interface sehingga tidak mengganggu operasional sistem teknologi informasi yang sedang berjalan di pengelola keuangan negara. Perolehan data output tersebut dilakukan secara online serta real time yang elanjutnya dikelola dalam pusat data BPK RI.
Dengan data yang diperoleh tersebut, BPK RI dapat melakukan “link and match” data yang relevan. Analisis link and match tersebut dilakukan melalui suatu smart engine yang dikembangkan dalam bentuk formulasi pembandingan data secara otomatis. Apabila ditemukan data yang tidak cocok (unmatched data), BPK RI melakukan korespondensi dengan pengelola keuangan negara. Analisis tersebut dilakukan BPK RI, sebelum dilaksanakannya pemeriksaan lapangan (fieldwork audit). Dengan pusat data tersebut, ketidakcocokan data dapat diketahui sejak dini dan BPK RI memiliki data untuk dilakukan pengecekan dalam fieldwork audit. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan dengan lebih efisien dan efektif karena waktu lebih cepat, data yang diperiksa lebih banyak (bisa seluruh atau populasi data dianalisis), serta sasaran pemeriksaan lebih tepat.
Dengan SNSI dan pusat data tersebut, transparansi dan akuntabilitas keuangan negara lebih meningkat. Seluruh pengelola keuangan negara akan melakukan pengelolaan secara tertib, transparan, dan akuntabel karena “dipaksa” secara sistem, sehingga korupsi dapat dicegah secara sistemik dan pengelolaan keuangan negara mencapai tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Melalui dialog terbuka ini, BPK RI berharap dapat memperoleh pandangan dan masukan dari para akademisi, mahasiswa, insan media dan masyarakat terkait pengelolaan keuangan negara saat ini, hasil pemeriksaan BPK RI, serta inisiatif strategis BPK RI dalam pengembangan SNSI tersebut.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
Leave a Reply