Jakarta, Selasa (5 April 2011) – Memenuhi Pasal 18 Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Ketua BPK RI Hadi Poernomo menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2010 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta pada hari ini (5/4).
IHPS II Tahun 2010 memuat: (1) hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2010, (2) pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, dan (3) pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah/negara, termasuk di dalamnya pemantauan terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara/tindak pidana yang disampaikan kepala instansi yang berwenang (penegak hukum). IHPS II Tahun 2010 meliputi ringkasan menyeluruh atas 734 hasil pemeriksaan yang terdiri dari 159 hasil pemeriksaan keuangan, 147 hasil pemeriksaan kinerja, dan 428 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Temuan pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2010 meliputi 6.355 kasus senilai Rp6,46 triliun dan USD156.43 juta (Lihat Tabel 2 Ringkasan Eksekutif IHPS II Tahun 2010).
Pemeriksaan Keuangan dilakukan atas 151 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2009 dan 2 LKPD Tahun 2008, 2 laporan keuangan (LK) BUMN/D dan 4 badan lainnya. Hasil pemeriksaan keuangan atas obyek tersebut menunjukkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas LK 2 entitas, opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) atas 73 LK, opini Tidak Wajar (TW) atas 18 LK, dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas 66 LK (tabel terlampir).
BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern, terutama pada entitas yang memperoleh opini TW dan TMP, baik pada sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, maupun pada struktur pengendalian intern.
BPK juga menemukan 2.411 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan antara lain kerugian negara/daerah senilai Rp566,48 miliar, potensi kerugian negara/daerah senilai Rp461,79 miliar, kekurangan penerimaan senilai Rp249,54 miliar (Lihat Tabel II IHPS II Tahun 2010). Di antaranya akibat ketidakpatuhan tersebut pada hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2009 senilai Rp1,43 triliun. Dalam proses pemeriksaan LKPD tersebut, ketidakpatuhan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah senilai Rp21,87 miliar.
Pemeriksaan Kinerja dilakukan atas 147 objek pemeriksaan yang terdiri dari 46 objek pada pemerintah pusat, 89 objek pada pemerintah daerah, 3 objek pada BUMN dan 9 objek pada BUMD. Hasil pemeriksaan kinerja pada umumnya mengungkapkan belum efektifnya suatu kegiatan atau program, diantaranya: (1) efektivitas penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tidak tercapai secara optimal karena kompleksitas masalah, seperti penempatan tidak didukung dengan kebijakan yang utuh, komphrehensif dan transparan untuk melindungi hak-hak dasar TKI; (2) pengalokasian anggaran dan pemilihan program/kegiatan Stimulus Fiskal (SF) belanja infrastruktur Tahun 2009 belum sepenuhnya efektif untuk meningkatkan daya serap kerja dan mengatasi PHK.
BPK menemukan 127 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp99,42 miliar yang mengakibatkan diantaranya kerugian Negara/daerah senilai Rp84,80 miliar, potensi kerugian senilai Rp0,50 miliar, dan kekurangan penerimaan senilai Rp9,09 miliar, ketidakhematan senilai Rp1,63 miliar, dan ketidakefektifan senilai Rp3,40 miliar (Lihat Tabel 2 Ringkasan Eksekutif IHPS II Tahun 2010).
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/PDTT dilakukan atas 428 objek pemeriksaan terdiri dari 117 objek pada pemerintah pusat, 250 objek pada pemerintah daerah, 16 objek pada BUMN, 44 objek pada BUMD, dan 1 objek BHMN/BLU/badan lainnya. Hasil PDTT mengungkapkan 1.168 kasus kelemahan SPI dan 3.817 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara/daerah, potensi kerugian negara/daerah, kekurangan penerimaan, ketidakefektifan, ketidakhematan, dan ketidakefisienan senilai Rp4,67 triliun dan USD156.43 juta. Dalam proses pemeriksaan, ketidakpatuhan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah senilai Rp43,04 miliar dan USD10.50 juta.
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun 2009 dan Tahun 2010, BPK telah memberikan 76.722 rekomendasi senilai Rp114,51 triliun. Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa antara lain dengan melakukan perbaikan sistem pengendalian intern (SPI), tindakan administrasi dan/atau penyetoran kas/penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan.
Hasil pemantauan pelaksana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukan sebanyak 28.028 (36,53%) rekomendasi senilai Rp23,55 triliun telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 18.546 (24,18%) rekomendasi senilai Rp40,58 triliun ditindaklanjuti belum sesuai dengan rekomendasi (dalam proses ditindaklanjuti), dan sebanyak 30.148 (39,29%) rekomendasi senilai Rp50,37 triliun belum ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.
Khusus rekomendasi BPK dalam Tahun 2009 dan Tahun 2010 terkait dengan penyetoran kas/penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan yang telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa adalah berkisar sebesar Rp1,93 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi penyelamatan keuangan negara senilai Rp1,93 triliun ditambah penyetoran selama proses pemeriksaan sebesar Rp104,01 miliar dan USD10.50 juta.
Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah pada tahun 2010 menunjukan bahwa pada kurun waktu 2009-2010 telah terjadi sebanyak 4.302 kasus karugian negara/daerah senilai Rp908,28 miliar dan USD228.21 juta. Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah berupa angsuran terpantau sebanyak 1.362 kasus senilai Rp 42,77 miliar serta pelunasan sebanyak 977 kasus senilai Rp65,53 miliar dan USD1.03 ribu. Total penyelesaian kerugian negara sebanyak 2.339 kasus senilai Rp108,30 miliar dan USD1.03 ribu.
Dalam Tahun 2009 dan 2010 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mengungkapkan indikasi tindak pidana dan telah disampaikan kepada instansi penegak hukum sebanyak 105 kasus senilai Rp1,11 triliun dan USD11.06 juta. Dari jumlah tersebut 8 kasus telah ditindaklanjuti yaitu: 3 kasus dalam penyelidikan, 3 kasus dalam penyidikan, 1 kasus dalam penuntutan, dan 2 kasus putusan hakim.
Hasil pemeriksaan di atas mengungkapkan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD serta badan-badan lainnya telah mencapai berbagai kemajuan, namun masih terdapat kelemahan yang memerlukan perbaikan agar pengelolaan keuangan negara menjadi lebih transparan dan akuntabel. BPK senantiasa akan terus mendorong pemerintah untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangannya, demikian penjelasan Hadi Poernomo dalam sambutannya.
Meskipun telah ada tanda-tanda perbaikan pengelolaan keuangan, BPK tetap mendorong pemerintah untuk selalu memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dengan cara membangun sinergi antara BPK dengan berbagai lembaga negara, aparat pengawasan intern pemerintah, serta para auditee. BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara. BPK juga berharap Lembaga Perwakilan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
Leave a Reply