Banjarbaru – Bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (18/3), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan oleh sembilan Kepala Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kesembilan entitas yang menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2021 adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarbaru, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Pemerintah Kabupaten Balangan, Pemerintah Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Kepala Daerah yang menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2021 secara langsung kepada Kepala Perwakilan antara lain, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, Walikota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, Bupati Tanah Laut, H. Sukamta, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, Plt. Bupati HSU, H. Husairi Abdi, Bupati Balangan, H. Abdul Hadi dan Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2021 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP): (2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures): (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.
Leave a Reply