Banjarbaru (Rabu, 17 Januari 2024) – Bertempat di Lantai 2 Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Sektor Unggulan untuk Komoditas Kelapa Sawit Rakyat TA 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari, kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Muslimin, dan Pj. Bupati Tanah Laut, Syamsir Rahman, pukul 13.30 WITA.
Setelah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada pimpinan lembaga perwakilan daerah dan kepala daerah, sesuai dengan pasal 20 ayat (1) s.d. ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan atau memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dalam jangka selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.