Banjarbaru – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menyerahkan dua LHP Kinerja dan empat LHP DTT kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar serta Direksi Bank BPD Kalimantan Selatan.
Acara penyerahan LHP tersebut dilaksanakan Jumat, 5 Januari 2024 di ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. LHP yang diserahkan adalah :
- Pemeriksaan kinerja atas Pelaksanaan Program Mobilitas Penduduk dan Penataan Permukiman Kumuh dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Perkotaan TA 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kota Banjarmasin.
- Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan Untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa TA 2021 s.d. Semester I 2023 Pada Pemerintah Kabupaten Banjar dan Instansi Terkait Lainnya.
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kota Banjarbaru.
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Balangan.
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bank Tahun 2022 s.d. Triwulan III Tahun 2023 pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Hasil pemeriksaan kinerja mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya dan keberhasilan yang telah dicapai. Namun, masih terdapat kelemahan/permasalahan yang harus diperhatikan dan diperbaiki.
Hasil pemeriksaan belanja menunjukkan masih terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan terkait kepatuhan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah TA 2022 dan 2023 antara lain :
- Pelaksanaan swakelola kegiatan Karya Bakti TNI belum tertib,
- Pengelolaan Belanja Hibah uang untuk honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada SMA dan SMK Swasta belum tertib,
- Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020
- Kekurangan volume pekerjaan pada beberapa paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, paket pekerjaan belanja hibah pembangunan gedung, belanja barang untuk dijual/diserahkan ke masyarakat/pihak ketiga/pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, BPK menyimpulkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (s.d. 30 November 2023) telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan lain yang terkait dalam semua hal yang material.