Banjarbaru – Rabu, 18 Januari 2023, BPK Kalsel melaksanakan kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2022 kepada Pimpinan Lembaga Perwakilan Daerah dan Kepala Daerah dari empat entitas di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan penyerahan LHP tersebut dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama Kepala Perwakilan BPK Kalsel, Rahmadi, menyerahkan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Menyediakan Akses Air Minum yang Layak dan Aman serta Penyediaan Sarana Prasarana Sanitasi untuk Mendukung Kesehatan Lingkungan Tahun 2021 s.d Semester I 2022, kepada para Pimpinan Lembaga Perwakilan Daerah dan Kepala Daerah dari dua entitas yaitu Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut.
Pemeriksaan Kinerja ini bertujuan untuk menilai Upaya Pemerintah Daerah dalam Menyediakan Akses Air Minum yang Layak dan Aman serta Penyediaan Sarana Prasarana Sanitasi untuk Mendukung Kesehatan Lingkungan Tahun 2021 s.d Semester I 2022. Lingkup dalam pemeriksaan kinerja ini mencakup penyediaan akses air minum yang layak dan aman (pada aspek Keterjangkauan/Accessibility, Ketersediaan/Availability dan Kualitas/Quality) serta sarana prasarana sanitasi untuk mendukung kesehatan lingkungan (pada aspek penyediaan sarana prasarana dan perubahan perilaku masyarakat) Tahun 2021 s.d Semester I 2022.
Untuk sesi kedua, LHP yang diserahkan adalah LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. LHP ini juga diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan kepada para Pimpinan Lembaga Perwakilan Daerah dan Kepala Daerah dari Kota Banjarmasin dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
PDTT atas Belanja Daerah, bertujuan untuk menilai pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja daerah kelompok belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada pimpinan entitas dan pimpinan lembaga perwakilan daerah, maka berdasarkan Pasal 20 ayat (1) sd. ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan atau memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dalam jangka selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Leave a Reply