Banjarbaru – Kamis, 12 Januari 2023, bertempat di kantor BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Perwakilan, Rahmadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, dan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor.
LHP yang diserahkan adalah, LHP Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Melalui Pelaksanaan Aksi Pembentukan UKPBJ, E-Payment dan E-Katalog serta Percepatan Sistem Merit Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2022 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Instansi Terkait Lainnya dan; LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Instansi Terkait Lainnya.
Dari hasil pemeriksaan terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah. Terhadap permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi perbaikan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi atas temuan dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Leave a Reply