Banjarbaru – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa, 7 Mei 2024, Kepala Perwakilan, Rahmadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Kotabaru, Kapupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Barito Kuala.
Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari dua laporan yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2023 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2023 dengan memperhatikan:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
- Kecukupan pengungkapan,
- Efektivitas sistem pengendalian intern,
- Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Barito Kuala telah menyajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain “WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau UNQUALIFIED OPINION atau WTP”.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian pada tahun 2023 yang berdampak pemulihan/penyetoran ke kas daerah terutama berasal dari temuan kekurangan volume fisik dan belanja tidak sesuai ketentuan serta denda keterlambatan. Selain temuan penyetoran ke kas daerah, juga ditemukan permasalahan signifikan lainnya yang berpotensi mengganggu pengelolaan keuangan di masa yang akan datang.
Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.