BPK Kalsel Serahkan LHP Atas LKPD TA 2021 Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kota Banjarmasin

 Banjarbaru – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (13/5), Kepala Perwakilan , M. Ali Asyhar, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kota Banjarmasin kepada Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Akhmad Fahmi dan Bupati Hulu Sungai Selatan H. Achmad Fikry serta kepada Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali dan Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kota Banjarmasin, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah Wajar Tanpa Pengecualian. BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang didapatkan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Pemerintah Kota Banjarmasin telah memperoleh dan mempertahankan opini tersebut sembilan kali berturut-turut. Hal ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD serta manajemen Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kota Banjarmasin dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan, dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan. Permasalahan tersebut antara lain; bendahara pengeluaran melakukan pemungutan PPN atas transaksi belanja melalui penyedia non pengusaha kena pajak (PKP); permasalahan-permasalahan yang berulang seperti kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenai denda, serta penatausahaan aset yang masih belum tertib.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki waktu 60 (enam puluh) hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah laporan diterima.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of