Banjarbaru (Selasa, 16 Januari 2024) – Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Pedesaan untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa TA 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan Instansi Terkait lainnya di Marabahan serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan Instansi Terkait lainnya di Marabahan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Saleh, dan Pj. Bupati Barito Kuala, Mujiyat, pukul 09.00 WITA.
Setelah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada pimpinan lembaga perwakilan daerah dan kepala daerah, maka berdasarkan pasal 20 ayat (1) sd. ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan atau memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dalam jangka selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.