BPK dan POLRI Sepakati Kerja Sama Pencapaian Kepastian Hukum

Jakarta, Jumat (21 November 2008)— ”Sebagai upaya meminimalisir penyimpangan keuangan negara, diperlukan suatu cara untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPKRI.” Hal itu disampaikan Ketua BPK RI Anwar Nasution setelah melakukan Penandatanganan Kesepakatan

Bersama antara BPK RI dengan Kepolisian Negara RI (POLRI) tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI yang Berindikasi Tindak Pidana. Penandatanganan dilakukan bersama Kepala POLRI, Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri di Auditorium Gedung Umar Wirahadikusumah BPK RI, Jakarta (21/11).

Kerja sama antara BPK dan POLRI ini bertujuan untuk mempercepat dilakukannya proses penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan perundang-undangan, serta untuk mewujudkan tercapainya kepastian hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK. Selain tujuan tersebut, kesepakatan bersama ini juga sebagai upaya untuk menunjukkan kepada masyarakat luas dan dunia internasional tentang keseriusan lembaga-lembaga negara di Indonesia dalam memberantas korupsi. Sejak 2004 hingga Mei 2008, telah banyak hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi pidana yang telah dilaporkan kepada POLRI.Temuan tersebut berjumlah 17 temuan dengan nilai Rp19,37 triliun.

Kesepakatan ini merupakan babak baru dalam kerja sama antara BPK dengan POLRI. Kesepakatan ini mengatur bahwa hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada POLRI harus disertai pemaparan/penjelasan mengenai pemeriksaan tersebut. Apabila pada saat pemaparan dirasakan terdapat bukti permulaan yang tidak cukup, BPK dapat segera melengkapinya. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi lagi kasus dihentikan di tingkat penyidikan maupun di tingkat penuntutan. Permohonan perhitungan kerugian negara yang diajukan POLRI juga harus melalui pemaparan, sehingga dapat langsung diketahui apakah perhitungan kerugian negara yang diminta masuk dalam kompetensi BPK-RI. Selain itu, juga diatur bahwa untuk menjamin efektifitas penanganan hasil-hasil pemeriksaan yang diserahkan, POLRI akan memberitahukan secara tertulis perkembangannya.

Terdapat tiga ruang lingkup pelaksanaan kerja sama ini. Pertama, penyerahan hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penyerahan hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Kepolisian Negara. Penyerahan hasil pemeriksaan di daerah dapat dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI kepada Kepala Kepolisian Daerah. Kedua, kerja sama kedua pihak dalam proses tindak lanjut penanganan perkara terkait dengan penegakan hukum. Untuk kepentingan penegakan hukum, Kepolisian dapat meminta BPK untuk menunjuk Ahli guna didengar keterangan dan pendapatnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK. Ketiga, kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pada kedua pihak. BPK RI pun mengajak POLRI untuk dapat melakukan audit investigasi bersama, guna mensinergikan kewenangan dan kompetensinya masing-masing untuk mempercepat penanganan kasus tindak pidana tertentu.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Versi PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of