BPK dan KPK Harus Audit Pertamina

IMG_0008 [640x480]

BPK RI Auditorat Keuangan Negara VII mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian BUMN, BUMN Pertambangan, BUMN Energi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta lembaga terkait di lingkungan entitas. Salah satunya adalah Pertamina yang merupakan salah satu BUMN Energi. Pertamina diaudit oleh BPK RI dibawah pengawasan AKN VII setiap setahun sekali, dan hasilnya diberikan kepada Direktur Utama Pertamina dan DPR RI.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of