Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), BPK tidak bisa memeriksa Ditjen Pajak. UU ini berisi adanya larangan bagi petugas pajak dan tenaga ahli untuk memberikan data bagi pihak lain, kecuali untuk kepentingan penyidikan.
Leave a Reply