BPK dan 12 Pemda se-Kalsel Sepakati Cara Akses Data

mou-e-audit-kalselBadan Pemeriksa Keuangan RI dan 12  pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati pengembangan sistem informasi untuk akses data pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan bersama Gubernur Kalimantan Selatan serta 11 pimpinan pemerintah daerah kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan pada 27 Oktober 2011, di Auditorium BPK Kantor Perwakilan Provinsi Kalsel, Banjarbaru.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Nasib Alamsyah, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, serta Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Abdul Latief.

Untuk mempermudah perolehan data/dokumen, BPK memprakarsai pembentukan sinergi data dengan auditee melalui strategi link & match data. Dalam sinergi data tersebut, BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee yang selanjutnya disebut dengan Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI). Demikian dipaparkan Ketua BPK di hadapan Gubernur, Bupati/Walikota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para pimpinan instansi di Kalimantan Selatan, serta para pejabat dan pegawai di lingkungan BPK RI.

Menurut Ketua BPK, dengan pusat data elektronik yang dimiliki, BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Nantinya, pemeriksaan akan berjalan lebih cepat, cakupan lebih luas, biaya lebih hemat, dan penyelesaian laporan pemeriksaan akan lebih cepat.

“Konsep seperti ini kami sebut dengan BPK Sinergi. Hasilnya, mengurangi KKN secara sistemik, mengoptimalkan penerimaan negara, serta mendukung efisiensi dan efektivitas pengeluaran negara,” ungkap Hadi Poernomo.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin menyatakan kesiapan dalam kerjasama di bidang pemeriksaan keuangan negara guna mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang sesuai dengan aturan yang ada. “Kami sangat mendukung dan mengapresiasi upaya BPK dalam pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data pada pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Selatan,” jelas Gubernur.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Jack Anwar Mursidi melaporkan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan terhadap 12 dari 14 pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. Dua belas pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Kalsel yang hadir terdiri dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; dua Pemerintah Kota, yaitu Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin serta 9 Kabupaten, yaitu Kabupaten Banjar; Tanah Bumbu; Balangan; Hulu Sungai Tengah; Hulu Sungai Utara; Barito Kuala; Tapin; Tanah Laut; Hulu Sungai Selatan. Sedangkan dua Kabupaten yang belum melakukan penandatanganan adalah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tabalong.

Dilaporkan juga bahwa nota kesepakatan ini bukan mengatur kewenangan atau perizinan BPK untuk mengakses data milik pemerintah daerah/BUMD, tetapi mengatur hubungan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data. “Dengan kata lain, Nota Kesepahaman ini hanya mengatur mengenai “cara” untuk mengakses data yang diperlukan dalam pemeriksaan oleh BPK,” tegas Kepala Perwakilan.

Dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Selatan ini, BPK telah menandatangani 1012 nota kesepahaman, termasuk di antaranya, 485 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data. Dari 485 tersebut, terdapat 264 nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of