BPK: Baru 65% rekomendasi BPK yang telah selesai ditindaklanjuti

Jakarta, Kamis (8 Januari 2015) – Hasil pemantauan BPK terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLHP) BPK di lingkungan AKN VII menunjukan bahwa sampai dengan akhir Desember 2014 dari sebanyak 11.018 rekomendasi, baru 7.132 rekomendasi atau 65% yang sudah ditindaklanjuti. Rekomendasi yang belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 2.034 rekomendasi dan yang belum ditindaklanjuti 1.655 rekomendasi. Sementara berdasarkan pasal 20 Undang-undang Nomor 15 ahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima

Sebagai upaya percepatan penyelesaian TLHP, maka dilakukan pembahasan antara BPK dengan entitas di lingkungan AKN VII. Acara berlangsung selama 5 hari kerja (8-14 Januari 2015). Acara dimulai dengan pengarahan dari Anggota VII BPK, Bpk Achsanul Qosasi dan Pemaparan oleh Menteri Negara BUMN, Ibu Rini Soemarno. Acara dihadiri oleh seluruh Deputi Kemeneg BUMN, Direktur Utama, Komisaris Utama dan Direktur Keuangan BUMN, dan Kepala SKK Migas Bpk Amien Sunaryadi beserta jajarannya. Total jumlah peserta sebanyak 414 orang.

 

Selain pembahasan tindak lanjut, BPK menjelaskan rencana pemeriksaan pada tahun 2015 melalui tiga jenis pemeriksaan yakitu pemeriksaan keuangan, kinerja dan dengan tujuan tertentu. Anggota VII menjelaskan “pemeriksaan BPK akan tetap melaksanakan mandatory pemeriksaan, seperti pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan subsidi, dan memeriksa sektor yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat dan kemaritiman”. Perlu diketahui bahwa melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh AKN VII dalam tiga tahun terakhir ini (2011 s.d 2013), BPK telah menyelamatkan pengeluaran Negara sebesar Rp 16,9 Trilyun dari koreksi atas subsidi /PSO dan sebesar Rp 2,9 Trilyun dari Koreksi atas Cost Recovery serta sebesar Rp 146,035M dari hasil tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK berupa penyerahan aset / penyetoran uang ke kas Negara/ Perusahaan.

 

Semoga dengan kegiatan pembahasan tindak lanjut ini, manajemen entitas dapat mempercepat proses penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan di masing-masing entitas sehingga semakin berkurang rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan pada akhirnya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara.

BIRO HUMAS DAN KERJASAMA INTERNASIONAL

FORMAT PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of