Jakarta, Senin (14 Desember 2009) – Badan Pemeriksa Keuangan RI mengundang KPK, Polri, Kejaksaan Agung, serta PPATK untuk melakukan rapat koordinasi dan menyerahkan secara formal hasil pemeriksaan BPK atas kasus Bank Century pada 14 Desember 2009, di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta.
Acara ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi “Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Acara ini juga diisi dengan pemaparan hasil temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa investigasi atas kasus Bank Century, sehingga diharapkan tercipta persepsi dan pemahaman yang sama dari para aparat penegak hukum dan BPK RI atas kasus ini.
Selain itu, karena bukan kewenangan dan kompetensi BPK RI untuk menetapkan jenis tindak pidana atas temuan pemeriksaan, pertemuan ini diharapkan sebagai langkah awal para aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dan menetapkan kasus mana yang termasuk tindak pidana korupsi, pidana umum, pidana perbankan dan/atau pidana pencucian uang.
BPK RI sesuai kewenangan dan kompetensinya, setiap saat siap membantu dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar penanganan atas kasus ini dapat tertangani dengan baik.
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Wakil Ketua Herman Widyananda, dan para anggota BPK RI; Ketua KPK Tumpak Hatorangan dan para pimpinan KPK; Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi Djunisanyoto, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arminsyah, dan Kepala PPATK Yunus Husein.
***
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
Leave a Reply