Jakarta, Senin (10 Maret 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah secara on-line pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Tengah dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di Tower BPK, Kantor Pusat BPK, Jakarta, pada hari ini (10/3). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Endang Tuti Kardiani, S.E., M.M. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, S.H., dan Direktur Utama BPD Kalimantan Tengah, Drs. Arthemas E. Assan, M.M. serta para Bupati se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Drs. Hadi Poernomo Ak., Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, S.E., M.M., dan Anggota BPK , Agus Joko Pramono, SE, Ak., M.Acc. serta para pejabat di lingkungan BPK, pemerintah daerah (pemda), dan BPD dimaksud.
Kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemerintah daerah dimaksud yang ada pada BPD. Akses on-line transaksi kas pemda tersebut pada BPD merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada pemda.
Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU tersebut mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Selain itu Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 dan Pasal 31 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemda untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemda dimaksud secara on-line pada BPD dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.
Manfaat akses on-line transaksi kas bagi pemda antara lain meliputi mencegah anomali/penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses pelaporan keuangan, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda dimaksud bagi BPD akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) pemda dimaksud.
BPK mengharapkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini dapat diikuti oleh seluruh pemda dan bank pembangunan daerah (BPD) di Indonesia. Demikian pula dari sisi pemerintah pusat, BPK juga melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Hadi Poernomo menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk akses on-line ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-line e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah pemda dimaksud. Akses online tersebut merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntability keuangan negara/daerah
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
Leave a Reply