Jakarta, Selasa (24 Desember 2013) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) hari ini melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan PT Bank DKI tentang Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Secara Online pada PT Bank DKI. Penandatangan kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta, Blucer W. Rajagukguk dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Joko Widodo, dan Direktur UtamaPT Bank DKI, Eko Budiyanto di Kantor Gubenur Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, pada hari ini (24/12). Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Auditor Utama KN V, Heru Kreshna Reza, Sekjen BPK, Hendar Ristriawan, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Bank DKI, dan BPK.
Kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara on-line seluruh transaksi kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ada pada PT Bank DKI, termasuk di dalamnya transaksi kas yang terjadi pada seluruh wilayah pemerintah propinsi di Jakarta dan Kepulauan Seribu. Akses on-line transaksi kas Pemerintah Propinsi DKI Jakarta pada Bank DKI merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada pemerintah daerah (pemda).
Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU tersebut mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Selain itu Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 dan Pasal 31 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Kemudian, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 512 Tahun 2009, Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah menunjuk PT Bank DKI sebagai tempat Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerima dan Rekening Pengeluaran.
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pelaksanaan Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara online pada PT Bank DKI dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.
Manfaat akses on-line transaksi kas bagi pemda antara lain meliputi mencegah anomali/penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses pelaporan keuangan, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi PT Bank DKI akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BPK mengharapkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini dapat diikuti oleh seluruh pemda dan bank pembangunan daerah (BPD) di Indonesia. Demikian pula dari sisi pemerintah pusat, BPK juga melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia sehingga BPK dapat men-generate laporan keuangan sendiri yang dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan yang dibuat pemerintah. Hadi Poernomo menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk akses on-line ini , pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-line e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah seperti yang digambarkan pada Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
Leave a Reply