Benarkah Telah Terjadi Miscarriage Of Justice Dalam Kasus Aliran Dana YPPI?

A. Latar Belakang

Penegakan hukum di Indonesia seringkali dilihat dari kacamata yang berbeda oleh masyarakat, di satu sisi hukum dianggap sebagai dewa penolong bagi pihak yang diuntungkan, sebaliknya hukum sering dianggap sebagai hal yang menakutkan bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat diskriminatif, memihak kepada yang kuat dan berkuasa, disinilah timbul tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam literatur hukum, konflik semacam ini dikenal sebagai Miscarriage of Justice, suatu kondisi hukum di mana seseorang yang tidak bersalah diproses atau bahkan dihukum pidana padahal ia tidak bersalah atau tidak ada tindak pidana yang dilakukan namun proses penegakan hukum telah mengarahkan pada dirinya sebagai pelaku kejahatan. Kasus hukum Miscarriage of Justice yang terkenal di Indonesia adalah kasus Sengkon dan Karta yang dihukum pidana penjara atas suatu pembunuhan yang tidak pernah dilakukan. Dan baru-baru ini, yang masih segar dalam ingatan adalah kasus pembunuhan Asrori di Jombang, Jawa Timur, di mana para penegak hukum tetap memproses para tersangka pembunuhan meskipun terbukti bahwa mereka bukanlah pembunuhnya. Umumnya, kasus-kasus miscarriage of justice tidak terungkap di mata publik. Dan kalaupun sempat terungkap, umumnya tidak mendapatkan perhatian yang luas, dalam dan serius dari publik.

Kekhawatiran akan adanya miscarriage of justice, juga telah diarahkan pada penanganan kasus aliran dana YPPI, dengan mempertanyakan apakah ada kerugian negara atau Bank Indonesia (BI) dalam penggunaan dana YLPPI[1].

Miscarriage Of Justice dalam konteks bahasa diartikan sebagai kegagalan mencapai keadilan. Dalam konteks hukum, miscarriage of justice dapat diartikan sebagai gagal tercapainya tujuan hukum untuk mencapai keadilan, selain itu dapat juga diartikan sebagai penerapan keadilan yang salah oleh institusi penegak hukum.

Miscarriage of justice merupakan masalah yang serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, bahkan banyak yang menganggap masalah miscarriage of justice sama pentingnya dengan persoalan hak asasi manusia. Michael Kirby dengan tepat melukiskan tentang miscarriage of justice sebagai bayangan gelap pemisah yang menciptakan kesenjangan antara keadilan dengan realitas, antara prosedur hukum dalam suatu sistem peradilan pidana dengan tindakan penegakan hukum pidana[2]. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya miscarriage of justice ini di Indonesia, di antara faktor-faktor tersebut seperti dikemukakan Archibal Kaiser, yakni putusan yang salah, investigasi polisi yang salah arah, pembela (advokat) yang tidak kompeten, persepsi yang salah dari jaksa penuntut umum akan perannya, asumsi faktual dari kesalahan terdakwa, bukti identifikasi yang tidak cukup, tekanan masyarakat pada terdakwa, pengakuan yang salah, tidak cukup atau salah interprestasi atas bukti forensik, bias yudisial, presentasi yang buruk dalam melakukan upaya hukum di pengadilan tingkat banding, kasasi, kesulitan menemukan bukti-bukti baru yang dapat diterima pada pengadilan tingkat peninjauan kembali[3].

Kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) bermula ketika BPK melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana YPPI oleh Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 100 miliar yang diduga digunakan untuk diseminasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rp31,5 miliar dan Rp68,5 miliar untuk bantuan hukum mantan pimpinan BI. Namun terkait pemeriksaan BPK tersebut serta tindak lanjutnya, terdapat beberapa pihak yang menduga bahwa penanganan kasus aliran dana YPPI merupakan salah satu bentuk miscarriage of justice. Dugaan beberapa pihak ini dapat berbahaya bagi upaya penegakan hukum korupsi di Indonesia yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh aparat dan mendapat dukungan luas dari masyarakat.

B.    Permasalahan

Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat masalah yang perlu untuk dianalisis sebagai berikut :

  1. Apakah terdapat miscarriage of justice dalam kasus aliran dana YPPI?
  2. Bagaimana implikasinya atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan laporan BPK kepada KPK?

C.    Dugaan Miscarriage of Justice Dalam Kasus Aliran Dana YPPI

Dugaan bahwa telah terjadi miscarriage of justice dalam kasus aliran dana YPPI tersebut didasarkan pada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa:

  1. Dalam kasus aliran dana YPPI tidak terdapat kerugian keuangan negara, karena kekayaan YPPI terpisah dari kekayaan Bank Indonesia/kekayaan negara, maka dalam hal ini yang dirugikan adalah keuangan YPPI;
  2. Apabila kebijakan Dewan Gubernur BI dalam penggunaan dana YPPI merugikan YPPI, dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka BI dapat dituntut berdasarkan Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Pidana Umum;
  3. Mengingat tidak terdapatnya kerugian keuangan negara, maka tidak tepat bila kasus ini digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, sehingga kasus ini berada di luar kewenangan hukum KPK.

Terdapat dua hal yang perlu dicermati dari pernyataan-pernyataan tersebut, yakni, pertama, pendapat bahwa kasus penggunaan dana YPPI bukan merupakan tindak pidana korupsi sehingga bukan merupakan kewenangan KPK untuk menanganinya, dan kedua, pendapat bahwa dalam kasus aliran dana YPPI tidak terdapat kerugian keuangan negara karena kekayaan YPPI terpisah dari kekayaan BI, sehingga kekayaan YPPI bukanlah termasuk kekayaan negara.

Pendapat yang menyatakan bahwa kekayaan YPPI bukan kekayaan negara didasarkan bahwa pada saat berdirinya, YPPI (saat itu masih bernama YLPPI/LPPI) didirikan dengan cara memisahkan/menyisihkan harta kekayaan BI untuk mendirikan LPPI, sehingga LPPI secara yuridis sudah merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan yang terpisah dengan BI sebagai pendiri. Pendapat tersebut juga merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan), bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Pemisahan kekayaan pendiri dimaksudkan agar para pendiri tidak memiliki lagi kekuasaan yang nyata atas kekayaan yang dipisahkan dalam yayasan.

Dengan dasar pemikiran bahwa keuangan YPPI yang disalahgunakan bukanlah keuangan negara, maka muncullah pendapat bahwa bukan KPK yang berwenang menangani kasus ini.

D. Benarkah Dana YPPI yang Diperiksa BPK Bukan Merupakan Bagian dari Keuangan Negara?

Guna mengetahui apakah dana YPPI merupakan bagian dari keuangan negara atau bukan, dapat dianalisa dari dua pendekatan, yakni pendekatan historis sosiologis dan pendekatan yuridis.

Pendekatan Historis Sosiologis

Pendekatan historis sosiologis, dilakukan dengan menganalisa latar belakang pendirian YPPI serta peristiwa-peristiwa yang terjadi atau berkaitan dengan kasus penggunaan dana YPPI. Pada akte pendirian dan anggaran dasarnya, LPPI didirikan oleh Bank Indonesia dengan akte notaris Rd Soeharsono SH, No. 24 tanggal 29 Desember 1977 dengan tiga tujuan pokok, yakni memperoleh tenaga-tenaga pimpinan perbankan yang bermutu; mempertinggi mutu pengetahuan perbankan; dan memperluas pengertian masyarakat terhadap dunia perbankan. Selanjutnya pada tahun 1993, sesuai dengan akta notaris pendiriannya, YPPI merupakan yayasan yang bergerak di bidang sosial dengan bidang usaha pendidikan.

Pemisahan kekayaan pendiri dalam yayasan dimaksudkan agar pendiri tidak memiliki kekuasaan yang nyata atas keuangan yayasan, sehingga mencegah penyalahgunaan keuangan yayasan sesuai dengan tujuan pendirian yayasan. Namun dalam kenyataannya, pendiri masih mempunyai kekuasaan melalui Pimpinan BI yang secara ex officio duduk sebagai organ Yayasan, yakni sebagai Dewan Pengawas/Pembina YPPI, sebagaimana dapat dilihat dari Anggaran Dasar YPPI. Akibatnya, secara operasional organ ini kerapkali mencampuradukan atau tidak membedakan kekuasaan sebagai Pimpinan BI dengan organ yayasan. Contoh-contoh tindakan yayasan yang tidak dapat dilepaskan dari kedudukan para pendirinya sebagai Pimpinan di BI dapat dilihat dari berbagai peristiwa yang terjadi dalam kasus aliran Dana YPPI sebesar Rp.100 miliar sebagai berikut:

  1. Dari kronologis pendirian YPPI (dulu: LPPI), diketahui bahwa BI menyediakan modal awal YLPPI, memberikan bantuan biaya operasional, serta mengawasi manajemennya.
  2. Adanya Putusan RDG BI tanggal 3 juni dan 22 Juli 2003 yang memutuskan penggunaan dana YPPI untuk pembiayaan kegiatan sosial kemasyarakatan pada BI.
  3. Penarikan dana YPPI sebesar Rp.100 miliar oleh BI dengan menggunakan modus yang dilarang oleh UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu dengan cara memindahkan uang terlebih dahulu dari rekening YPPI di berbagai bank komersil ke rekening yang terdapat BI, baru kemudian ditarik keseluruhan secara tunai.
  4. Berkurangnya kekayaan dalam pembukuan YPPI sebesar Rp 100 miliar pada saat perubahan status YPPI dari UU Yayasan Lama ke UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, namun tidak tercatat pada pembukuan BI sebagai penerimaan atau utang.

Dari berbagai latar belakang pendirian YPPI serta berbagai peristiwa yang berkaitan dengan penggunaan dana YPPI, nampak bahwa para pendiri yayasan masih mempunyai kekuasaan melalui Pimpinan BI yang secara ex oficio bertindak sebagai organ yayasan. Artinya, secara historis sosiologis, penarikan dan penggunaan dana YPPI sebesar Rp.100 miliar tidak dapat dilepaskan dari BI.

Pendekatan Yuridis

Meskipun UU Yayasan telah mengatur agar dilakukan pemisahan kekayaan antara kekayaan pendiri yayasan dengan kekayaan yayasan. Pemisahan kekayaan tersebut dimaksudkan agar terdapat pengelolaan keuangan dalam yayasan yang terpisah dan terlepas dari pengelolaan keuangan BI. Namun pemisahan pengelolaan tersebut bukan berarti memisahkan diri dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.

Oleh karena itulah pandangan tentang keuangan YPPI menurut UU Yayasan harus dilihat pula dalam konteks hukum keuangan negara menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Ketentuan Pasal 2 huruf i UU Keuangan Negara menyatakan bahwa ruang lingkup keuangan negara termasuk di dalamnya adalah “kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah”. Dalam penjelasan Pasal 2 huruf i ini, kekayaan pihak lain meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian/lembaga, atau perusahaan negara/daerah. “Pihak lan” inilah dalam Penjelasan Pasal 2 huruf i , sehingga kekayaan YPPI merupakan bagian dari keuangan negara dan BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawabannya.

Dalam hal ini YPPI termasuk sebagai yayasan yang berada di lingkungan lembaga. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.

YPPI termasuk yayasan yang berada di lingkungan BI, karena:

  1. Modal YPPI berasal dari pemisahan kekayaan BI dan sampai tahun 1992 YPPI selalu menerima bantuan dari BI;
  2. YPPI diurus oleh pejabat publik (pimpinan BI) yang termasuk sebagai penyelenggara negara dan karena jabatannya (ex-officio) menjadi Dewan Pengawas/Pembina YPPI.

Dengan dinyatakannya status BI sebagai lembaga negara tersebut, maka keuangan yang dikelola YPPI yang berada di lingkungan BI memenuhi rumusan “kekayaan pihak lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i UU Keuangan Negara. Artinya, secara yuridis dana YPPI yang didirikan oleh BI tersebut merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga dapat dinyatakan bahwa keuangan YPPI adalah juga termasuk ke dalam keuangan negara. Oleh karena itulah BPK dapat melakukan pemeriksaan atas BI termasuk keuangan yang dikelola YPPI sebagai yayasan yang berada di lingkungan BI.

E.    Implikasi Dugaan Miscarriage Of Justice Atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan Laporan BPK Kepada KPK

Dugaan bahwa bahwa telah terjadi miscarriage of justice dalam kasus aliran dana YPPI tidak berdasar karena dana YPPI yang dipermasalahkan adalah keuangan negara. KPK telah melakukan penegakan hukum dengan merujuk pada instrumen hukum yang tepat dalam menafsirkan dana YPPI ini, yaitu UU Keuangan Negara.

Demikian pula halnya BPK yang dalam hasil pemeriksaannya menyimpulkan telah terjadi kerugian negara dalam penggunaan dana YPPI, telah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan instrumen hukum yang tepat pula.

Pemeriksaan BPK tersebut dilaksanakan sesuai dengan dasar normatif tugas dan wewenang BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Dalam pemeriksaannya, BPK mengetahui adanya penggunaan dana oleh dan untuk kepentingan BI sebesar Rp.100 miliar yang bersumber dari keuangan YPPI. Pencairan dana itu dilakukan beberapa kali antara Juni-Desember 2003. Pencairan dana itu tidak dicatat dan dilaporkan baik dalam laporan keuangan YPPI maupun laporan keuangan BI, karena adanya rekayasa pembukuan. Rekayasa pembukuan pada laporan keuangan YPPI dilakukan pada saat pengalihan bentuk badan hukumnya.

Belakangan diketahui bahwa dana YPPI tidak dipergunakan oleh BI untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia perbankan. Hal ini terungkap pada hasil pemeriksaan BPK atas penggunaan dana YPPI oleh BI sebesar Rp.100 miliar yang diduga digunakan untuk diseminasi kepada beberapa anggota DPR Rp.31,5 miliar, dan Rp.68,5 miliar untuk bantuan hukum mantan pimpinan BI yang berperkara. Dalam hasil pemeriksaannya BPK menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana YPPI oleh dan untuk kepentingan BI sebesar Rp.100 miliar. Oleh karena itulah BPK melaporkannya kepada KPK.

Laporan BPK kepada KPK tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan, menuangkan hasilnya dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan sesuai standar, dan menyampaikan hasilnya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan amanat UU. Dengan demikian, BPK sudah melakukan prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan melaporkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam aliran dana YPPI kepada KPK. Oleh karena itu dugaan miscarriage of justice terhadap penegakan kasus aliran dana YPPI, tidak memiliki implikasi apapun terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK dan laporan BPK kepada KPK.

F.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Miscarriage of justice adalah kegagalan mencapai tujuan hukum berupa keadilan karena institusi penegak hukum melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum.
  2. Dana YPPI yang telah disalahgunakan merupakan keuangan negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf i Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Dugaan yang menyatakan telah terjadi miscarriage of justice dalam kasus aliran dana YPPI tidak berdasar, karena dana YPPI merupakan bagian dari keuangan negara sehingga penggunaan dana YPPI yang tidak sesuai dengan peruntukannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
  4. BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas dana YPPI dan menyampaikan hasilnya kepada KPK sesuai amanat undang-undang, sehingga dugaan miscarriage of justice terhadap penegakan kasus aliran dana YPPI, tidak memiliki implikasi apapun terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK dan laporan BPK kepada KPK.

Daftar Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  6. http://www.rambukota.com/.

Catatan

  1. Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui pada awalnya yayasan ini bernama bernama YLPPI (Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia) dan berubah nama pada Desember 2003 menjadi YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia), sehingga laporan keuangannya pun diubah menjadi YPPI.
  2. “Kasus Maman Sugiarto, Miscarriage of Justice di Indonesia”, dilihat dari www.rambukota.com , edisi Jumat, 21 November 2008
  3. Ibid

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of