BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
- Pendahuluan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa tujuan pembangunan desa adalah “meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan”. Oleh karena itu, pembangunan sarana dan prasarana desa dijadikan sebagai landasan dan menjadi motor penggerak peningkatan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa yang dapat berdampak secara nasional.
Leave a Reply