CATATAN :
Menurut Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, salah satu sumber keuangan partai politik adalah berasal dari APBN/APBD. Bantuan keuangan tersebut diberikan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah setiap tahun secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang perhitungan jumlah kursinya berdasarkan jumlah perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bantuan keuangan dari APBN/APBD berdasarkan Pasal 34 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu secara khusus dalam Pasal 9 PP No. 5 Tahun 2009 jo. Pasal 22 Permendagri No.24 Tahun 2009, bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 34A ayat (1) jo. Pasal 47 ayat (3) huruf i UU No. 2 Tahun 2011). BPK melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran tersebut disampaikan kepada partai politik paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan. Setelah selesai diperiksa BPK, paling lambat 1 (satu) bulan partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut kepada Pemerintah.
Partai politik yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan (Pasal 15 PP No. 5 Tahun 2009 jo. Pasal 29 Permendagri No. 24 Tahun 2009).
Leave a Reply