Banjarmasin Post- Jumat 15 Januari 2010
Tanjung, BPost-Setelah melalui serangkaian penyidikan oleh Kejati Tabalong, sidang dugaan korupsi pengadaan alat studio dan komunikasi Kabupaten Tabalong 2007, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, awal pekan tadi.
Pada sidang pertama itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Taufik Rahman (37), pemimpin pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Berdasar surat dakwaan yang dibacakan JPU Dwi Hastaryo dan Suhardi, terdakwa yang ditahan sejak 21 Desember 2009, diduga sejak awal proses pengadaan itu sudah melakukan intervensi terhadap panitia pengadaan untuk memenangkan CV Aura Putri Membangun dengan nilai kontrak Rp 755 juta.
Yakni, untuk pengadaan hardware, dua tower base (60 dan 30 meter, material, instalasi, seperti server gateway, jaringan, Acces Point Wireless Outdoor, Wireless Acces Point indoor, VOIP Gateway, Bridge Wireless Outdoor, tower, listrik, protector aksesoris kabel, kemudian pemeliharaan mobilisasi, dan demobilisasi.
“Terdakwa yang membuat dokumen penawaran CV Aura Putri Membangun. Sedangkan, pihak CV Aura Putri Membangun, yakni M Ikhsan Ingratubun hanya diminta mengirim kelengkapan dokumen penawaran dan diajukan terdakwa kepada panitia pengadaan,” kata Dwi.
Selama proses pemasangan dan instalasi jaringan oleh CV Aura Putri Membangun, Taufik sebagai PPTK diduga tidak pernah memberikan pengarahan dan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan.
Taufik juga tidak membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan dua tower setinggi 60 berlokasi di belakang Kantor KPDE atau samping gedung Saraba Kawa Jalan Gerilya, Tanjung dan tower 30 meter di samping kantor Dinas PU Jalan Ir PHM Noor, Tanjung.
Dijelaskan Dwi, untuk pembangunan dua tower itu, Taufik yang sebelum ditahan sebagai Kasubid Data Informasi Pegawai BKD Tabalong ini menyuruh secara lisan Gunadi Supriyadi yang bukan merupakan sub kontraktor CV Aura Putri Membangun.
Dalam melaksanakan pembangunan dua tower tersebut dibayar langsung oleh Taufik sebesar Rp 70 juta dalam dua tahap (Rp 15 juta dan Rp 55 juta). Karena tidak ada RAB-nya, ketika kedua menara itu selesai dibangun, ternyata tidak sesuai spesifikasi.
“Uang menara setinggi 60 meter hanya dibangun setinggi 51,5 meter, sedangkan menara setinggi 30 meter hanya dibangun 28,1 meter serta material besi galvanized yang dipasang hanya besi cor biasa,” kata Dwi dalam sidang yang dihadiri Taufik dan pengacaranya itu. (mdn)
Leave a Reply