Sumber: Banjarmasin Post – Jumat, 13 November 2009
Mantan Sekda Banjar Jadi Tersangka
Banjarmasin, BPost – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menetapkan mantan Sekda Banjar, Yusni Anani sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Setda sebesar Rp 7 miliar.
Penetapan Yusni sebagai tersangka setelah kejati menemukan bukti keterlibatannya serta melalui beberapa kali proses pemeriksaan. Selain Yusni, mantan bendaharawan Pemkab Banjar, Romzi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu temuan penyidik kejati adalah aliran dana Rp 250 juta untuk pembangunan gedung dewan kerajinan nasional daerah (Dekranasda) Banjar. Sampai sekarang bangunan itu tidak ada wujudnya.
Asisten pidana khusus (Adpidsus) Kejati Kalsel Erwindu, Kamis (12/11) mengatakan penetapan Yusni sebagai tersangka didukung oleh keterangan saksi-saksi yang diperiksa dan berdasarkan dokumen-dokumen yang disita.
“Kita dapat bukti permulaan yang cukup, makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka,” kata Erwindu.
Selain itu, menurut Erwindu, saat masih menjabat sebagai sekda Banjar, Yusni yang kini bertugas di Setdaprov tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dalam pengawasan dan penggunaan anggaran negara.
Menurut Erwindu, Yusdi menyetujui penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan. Salah satunya proyek fiktif pembangunan gedung Dekranasda.
“Uang telah keluar Rp 250 juta namun gedung tak ada alias fiktif. Ada pula perjalanan dina fiktif dan beberapa item lain,” tambah Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel, Johansyah Muchlis.
Sementara itu, Erwindu mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. “Kita akan minta pertanggungjawabkan siapa saja yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Erwindu.
Rencananya, penyidik kembali memeriksa beberapa saksi untuk tersangka, Romzi. Sementara Yusni juga diperiksa kembali sebagai tersangka.
Ketika BPost mencoba mengkonfirmasi ke Yusni, nomor telepon selulernya yang dihubungi tidak aktif.
Sebelumnya, beberapa pejabat Pemkab Banjar juga dimintai keterangan oleh penyidik Kejati. Mereka adalah Direktur Utama PDAM Intan Banjar, Riqi Basri, mantan Kabag Keuangan Gt Rahmadi serta beberapa staf.
Bulan lalu, tim Satgas Pidana Korupsi Kejagung memeriksa 15 pejabat Pemkab Banjar di gedung Kejati Kalsel. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari, 6 sampai 7 Oktober 2009.
Pemeriksaan berlangsung tertutup dipimpin mantan Aspidum Kalsel, M. Anwar. Namun Anwar tidak mau memberi keterangan lebih jauh. Dia hanya mengatakan kasus yang ditanganinya masih tahap penyelidikan. (dwi)
Leave a Reply