Asuransi Barang Milik Negara
- Pendahuluan
Barang Milik Negara (BMN) harus dikelola dengan baik untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Namun bagaimana bila BMN yang digunakan secara tiba-tiba rusak atau hancur? Padahal kalo dilihat nilai BMN menunjukkan trend kenaikan yang signifikan. Asuransi BMN merupakan salah satu solusi alternatif untuk menanggulangi resiko aset negara yang sampai saat ini berjumlah trilliunan. Pemerintah dapat menetapkan asuransi BMN untuk pengamanan aset dengan melihat kondisi keuangan negara. Asuransi ini, juga dapat mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap lembaga donor asing atau luar negeri maupun Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ketika suatu bencana terjadi dan menghancurkan banyak aset negara.
Salah satu bentuk resiko yang terjadi atas BMN adalah hilangnya BMN tersebut. Jika perusahaan asuransi telah menanggung penggantian berupa uang ataupun barang secara keseluruhan atas hilangnya BMN, maka akan terjadi pencatatan ganda atas BMN tersebut. Yaitu pencatatan atas BMN lama dan pencatatan atas uang/barang pengganti yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Untuk itu atas BMN lama perlu untuk dilakukan penghapusan dari daftar BMN.
Hilangnya BMN kadangkala juga terjadi akibat kelalaian pengawai pengguna/pemakai barang. Satu sisi, terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pengguna/pemakai barang, dan disisi lain atas kehilangan tersebut telah dilakukan penggantian oleh perusahaan asuransi. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan apakah atas kelalaian pegawai pengguna/pemakai BMN, masih akan dibebani dengan pertanggungjawaban.
Dalam mendukung atas pelaksanaan Asuransi BMN, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara yang mulai berlaku terhitung mulai tahun 2018. Oleh karena itu, sebelum PMK tersebut benar-benar diberlakukan dalam pengelolaan BMN perlu untuk dibedah lebih dalam guna menjawab persoalan-persoalan yang diprediksi akan muncul dalam pelaksanaan asuransi atas BMN tahun 2018 nanti. Selengkapnya
Leave a Reply