ASPEK PAJAK BELANJA DESA

ASPEK PAJAK BELANJA DESA

  1. Pendahuluan

Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.[1] Klasifikasi belanja desa terdiri atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Klafikasi belanja tersebut dibagi dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Seluruh kegiatan belanja desa tersebut bermuara pada kegiatan belanja pegawai, belanja barang & jasa dan belanja modal.[2]

[1] Pasal 1 ayat (12) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

[2]https://www.tatadesa.com, “Mengenal Anggaran Pendapatan dan Belanja

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of