Aset Banjarbaru Banyak tak Terdata

Sumber  : Kalimantan Post, Jumat, 09 Oktober 2009

BANJARBARU, KP – Sebuah kondisi obyektif, ternyata hasil pemeriksaan pada  aset  milik Pemko Banjarbaru hingga  semester I Tahun Anggaran (TA) 2008 oleh BPK RI dan diterbitkan pada Januari 2009, diketahui ada aset minimal senilai Rp3.952.752.000,00 belum dicatat, baik pada buku Laporan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah Banjarbaru yang dibuat pada TA 2007, maupun pada Laporan Inventaris semesteran yang dibuat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Adapun aset  yang dimaksud antara lain, tanah  tidak  diakui  dan  tidak  dicatat  pada  buku Laporan  Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah, yakni tanah hasil pengadaan sampai dengan TA 2006.

Berdasarkan Daftar Pembelian / Pemeliharaan Tanah TA 2003 sampai dengan TA 2006,  maupun Daftar  Aset  Tanah pada buku IKMD  (Inventarisasi Kekayaan  Milik  Daerah) TA 2003, jika di banding dengan yang diakui dan dicatat pada buku Laporan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah serta  pengecekan fisik di lapangan, ternyata belum dicatat dan dilakukan penilaian oleh konsultan.

Lokasi tanah dimaksud antara lain di Jalan Sapta Marga Guntung Payung, Jalan Tambak Tarap dan di RT 29 RW 06 Kelurahan Syamsudin Noor. Kemudian di Jalan Gusti Upih RT 01 Loktabat, di Jalan By Pass Lingkungan dan di Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kantor Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kantor Kelurahan Guntung Manggis dan Jalan Trikora (Kantor MUI dan KPU), kalau ditotal akan mempunyai nilai Rp707.952.000.

Tanah yang telah dikuasai secara fisik tersebut senilai Rp707.952.000, (berdasarkan nilai NJOP TA 2008 yang didapatkan dari KP PBB). Menurut  keterangan Bidang Inventarisasi dan Perencanaan Kebutuhan Pemko Banjarbaru, pada saat penilaian dilakukan, data mengenai tanah-tanah tersebut di atas sedang  dalam proses pengurusan pensertifikatan di BPN.

Sementara itu, tanah yang telah dikuasai secara fisik sampai dengan akhir TA 2006, berdasarkan buku Laporan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah Banjarbaru yang dibuat pada 2007, terdapat tanah pada bangunan SDN maupun  stadion olahraga milik pemko yang belum dicatat, namun sebenarnya sudah dikuasai secara fisik, antara lain SDN Gunung Kupang I, DN Landasan Ulin Timur, SDN Sungai Besar 5, SDN Sungai Tiung dan Stadion Jalan RO Ulin Loktabat.

Tanah-tanah tersebut belum dicatat karena berasal dari hibah dan belum didukung  bukti kepemilikan yang sah, seperti tanah stadion yang merupakan tanah hibah seluas 8 hektare, minimal senilai Rp1.120.000.000, dari Yayasan Guppi, sampai  dengan  berakhirnya  pemeriksaan  surat menyurat hibahnya masih dalam proses pengurusan.

Juga terdapat 37 sertifikat tanah dengan status SHM seluas  34.123 meter persegi, berupa tanah fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas social) pada perumahan  yang  diserahkan pengembang  maupun  pemasaran  kavling  tanah  yang  diperoleh melalui  BPN,  belum  diakui  dan  dicatat  pada  buku  Laporan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah.

Menurut penilaian BPK RI, Pemko Banjarbaru belum  dapat  menyajikan  jumlah  asetnya  secara keseluruhan,  termasuk  berupa  fasum  dan  fasos  perumahan  yang  telah  diserahterimakan  minimal  senilai  Rp2.124.800.000,00 sehingga  belum menggambarkan nilai aset itu sendiri.

Dengan tidak diakui dan dicatatnya aset tersebut, akan mengakibatkan pengendalian atas aset tersebut lemah, hal ini ditakutkan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan aset daerah.

Atas  permasalahan  tersebut,  Kepala  Badan  Pengelolaan  Keuangan  dan Kekayaan Daerah Banjarbaru Thalmi Hasani menjelaskan, aset  tanah data hasil pengadaan TA 2003 hingga 2006 sebagian besar belum dimasukkan dan dicatat pada buku Inventaris dan Penilaian Aset Daerah karena fisik sertifikat, surat keterangan tanah dan sporadik baru ditemukan pada 2008, dan ada juga yang belum ditemukan datanya. (wan/K-5)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of