Sumber : Kalimantan Post, Jumat, 09 Oktober 2009
BANJARBARU, KP – Sebuah kondisi obyektif, ternyata hasil pemeriksaan pada aset milik Pemko Banjarbaru hingga semester I Tahun Anggaran (TA) 2008 oleh BPK RI dan diterbitkan pada Januari 2009, diketahui ada aset minimal senilai Rp3.952.752.000,00 belum dicatat, baik pada buku Laporan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah Banjarbaru yang dibuat pada TA 2007, maupun pada Laporan Inventaris semesteran yang dibuat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Adapun aset yang dimaksud antara lain, tanah tidak diakui dan tidak dicatat pada buku Laporan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah, yakni tanah hasil pengadaan sampai dengan TA 2006.
Berdasarkan Daftar Pembelian / Pemeliharaan Tanah TA 2003 sampai dengan TA 2006, maupun Daftar Aset Tanah pada buku IKMD (Inventarisasi Kekayaan Milik Daerah) TA 2003, jika di banding dengan yang diakui dan dicatat pada buku Laporan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah serta pengecekan fisik di lapangan, ternyata belum dicatat dan dilakukan penilaian oleh konsultan.
Lokasi tanah dimaksud antara lain di Jalan Sapta Marga Guntung Payung, Jalan Tambak Tarap dan di RT 29 RW 06 Kelurahan Syamsudin Noor. Kemudian di Jalan Gusti Upih RT 01 Loktabat, di Jalan By Pass Lingkungan dan di Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kantor Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kantor Kelurahan Guntung Manggis dan Jalan Trikora (Kantor MUI dan KPU), kalau ditotal akan mempunyai nilai Rp707.952.000.
Tanah yang telah dikuasai secara fisik tersebut senilai Rp707.952.000, (berdasarkan nilai NJOP TA 2008 yang didapatkan dari KP PBB). Menurut keterangan Bidang Inventarisasi dan Perencanaan Kebutuhan Pemko Banjarbaru, pada saat penilaian dilakukan, data mengenai tanah-tanah tersebut di atas sedang dalam proses pengurusan pensertifikatan di BPN.
Sementara itu, tanah yang telah dikuasai secara fisik sampai dengan akhir TA 2006, berdasarkan buku Laporan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah Banjarbaru yang dibuat pada 2007, terdapat tanah pada bangunan SDN maupun stadion olahraga milik pemko yang belum dicatat, namun sebenarnya sudah dikuasai secara fisik, antara lain SDN Gunung Kupang I, DN Landasan Ulin Timur, SDN Sungai Besar 5, SDN Sungai Tiung dan Stadion Jalan RO Ulin Loktabat.
Tanah-tanah tersebut belum dicatat karena berasal dari hibah dan belum didukung bukti kepemilikan yang sah, seperti tanah stadion yang merupakan tanah hibah seluas 8 hektare, minimal senilai Rp1.120.000.000, dari Yayasan Guppi, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan surat menyurat hibahnya masih dalam proses pengurusan.
Juga terdapat 37 sertifikat tanah dengan status SHM seluas 34.123 meter persegi, berupa tanah fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas social) pada perumahan yang diserahkan pengembang maupun pemasaran kavling tanah yang diperoleh melalui BPN, belum diakui dan dicatat pada buku Laporan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah.
Menurut penilaian BPK RI, Pemko Banjarbaru belum dapat menyajikan jumlah asetnya secara keseluruhan, termasuk berupa fasum dan fasos perumahan yang telah diserahterimakan minimal senilai Rp2.124.800.000,00 sehingga belum menggambarkan nilai aset itu sendiri.
Dengan tidak diakui dan dicatatnya aset tersebut, akan mengakibatkan pengendalian atas aset tersebut lemah, hal ini ditakutkan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan aset daerah.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Banjarbaru Thalmi Hasani menjelaskan, aset tanah data hasil pengadaan TA 2003 hingga 2006 sebagian besar belum dimasukkan dan dicatat pada buku Inventaris dan Penilaian Aset Daerah karena fisik sertifikat, surat keterangan tanah dan sporadik baru ditemukan pada 2008, dan ada juga yang belum ditemukan datanya. (wan/K-5)
Leave a Reply