Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi entitas terakhir yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Laporan tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK RI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (16/5) siang, kepada Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Supian HK dan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor. Hadir pula dalam kesempatan ini antara lain Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Rahmadi, anggota forum koordinasi pimpinan daerah, dan undangan lainnya serta pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalsel.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022. Dengan opini yang diraih ini maka semua Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun ini mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan opini WTP ini merupakan yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut, tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Permasalahan–permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain, retribusi sewa alat dan mesin pertanian) alsintan terlambat disetor dan kurang diterima serta lemahnya pengendalian intern atas pengelolaan dan pemungutan retribusi sewa alat dan mesin pertanian; kurang volume atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal dan belanja pemeliharaan; dan kelebihan biaya mobilisasi dan penggunaan excavator milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas realisasi belanja sewa excavator.
Permasalahan tersebut, kata Anggota VI BPK, harus segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Selatan beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.
BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2022, informasi profil entitas antara lain berupa indikator makro ekonomi untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi yang dapat dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber daya ekonomi bagi pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan daerah serta tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi BPK khususnya hasil pemeriksaan kinerja.
Penyampaian IHPD dimaksudkan untuk memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Leave a Reply