Bidang Tugas Pimpinan

Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;

  1. pengurusan SDM, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
  2. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
  4. pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
  5. penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
  6. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi
    Kalimantan Selatan.

 

Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas:

Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;

Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Subbagian Sumber Daya Manusia;

Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan SDM di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Subbagian Keuangan;

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Subbagian Umum dan Teknologi Informasi;

Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Subbagian Hukum.

Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Subauditorat Kalimantan Selatan I

mempunyai tugas:

a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

  1. merumuskan rencana kegiatan;
  2. mengusulkan tim pemeriksa;
  3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP;

 

 b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Subauditorat Kalimantan Selatan II

mempunyai tugas:

a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

  1. merumuskan rencana kegiatan;
  2. mengusulkan tim pemeriksa;
  3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP;

 

b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.