Jakarta, Jum’at (20 Juni 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 37 Laporan Keuangan Tahun 2013 kepada 37 kementerian/lembaga di Auditorium BPK, Kantor Pusat BPK, Jakarta pada hari ini (20/6). Kementerian/lembaga itu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Sekretariat Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Perpustakaan Nasional, Mahkamah Konstitusi (MK), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial (KY), Omdusman Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geopasial, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) yang laporan keuangannya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Penyerahan LHP dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, S.E., M.M., disaksikan Anggota BPK, Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak, kepada para menteri/pimpinan lembaga pada 37 kementerian/lembaga tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan kementerian/lembaga, dan para pejabat pelaksana BPK.
Dari hasil pemeriksaan atas 37 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) Tahun 2013 tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 26 kementerian/lembaga, dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 9 kementerian/lembaga serta 2 kementerian/lembaga memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Banyaknya entitas yang memperoleh opini WTP menunjukkan bahwa sebagian besar kementerian/lembaga bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, riset dan teknologi telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Selain memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa permasalahan yang berpengaruh terhadap opini LKKL, baik terkait dengan kelemahan SPI maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain adalah : (1) PNBP tidak dikelola dalam mekanisme APBN sehingga belum tercermin dalam penyajian LKKL; (2) Belanja barang yang proses pengadaannya tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah; (3) Belanja Sosial masih mengendap dan belum disalurkan ke penerima manfaat; (4) Belanja modal yang direalisasikan menimbulkan indikasi kerugian negara; (5) Terdapat selisih pencatatan kas antara satker dengan LK Konsolidasi; (6) Piutang Bukan Pajak tidak dilakukan rekonsiliasi yang memadai; (7) Persediaan belum ditatausahakan dengan baik; (8) Aset tetap yang belum diinventarisir dan ditelusuri lebih lanjut atas aset yang bermasalah; (9) Aset Tetap Lainnya belum dilakukan inventarisasi dan penilaian yang memadai; dan (10) Utang pada pihak ketiga yang tidak didukung dengan bukti pengakuan yang memadai.
Terhadap berbagai temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan antara lain : (1) meningkatkan efektivitas pengendalian internal terhadap pengelolaan realisasi belanja sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah; (2) menginventarisasi dan menatausahakan barang milik negara di lingkungan masing-masing secara memadai dan mengikuti ketentuan yang berlaku; (3) merencanakan dan mengelola kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme yang berlaku; (4) memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pejabat pengelola keuangan, pengadaan dan kegiatan yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya; (5) meningkatkan intensitas atasan langsung dalam pengawasan atas pelaksanaan masing-masing kegiatan; dan (6) lebih meningkatkan efektivitas peran aparat pengawas internal dalam menyusun laporan keuangan mengikuti kaidah-kaidah SAP dan mencerminkan realisasi pelaksanaan kegiatannya.
BPK mengharapkan agar kementerian/lembaga dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
Leave a Reply