Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

IMG_1825iPada hari Kamis, 19 Juni 2014, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Acara tersebut dilakukan di Gedung I Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan Suyatna, Kepala Sub Auditorat Kalsel II, Nur Kemala Dewi, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kukuh Prionggo dan Kepala Unit Pemeriksa, Syaiful Bachri. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala hadir Ketua DPRD, H. Husain Ahmad, dan Bupati, H. Hasanuddin Murad, beserta para jajarannya.

Kepala Perwakilan menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Ketua DPRD dan Bupati. LHP yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala terdiri atas tiga buku. Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala TA 2013, Buku II memuat tentang hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Untuk Tahun Anggaran 2013, Kabupaten Barito Kuala memperoleh opini yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa dalam tahap akhir penyelesaian laporan, BPK telah melakukan komunikasi mengenai kesimpulan dan rekomendasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala agar pejabat terkait dapat segera menentukan tindakan perbaikan atau tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Rencana aksi (action plan) maupun tindakan perbaikan dan tindak lanjut tersebut harus disampaikan ke BPK paling lambat dua bulan setelah penyerahan laporan ini.

Diharapkan adanya keseriusan, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan membantu tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK khususnya tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang mengandung unsur kerugian negara/daerah sebab Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan bermanfaat jika ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Undang-Undang juga mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan BPK.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD dan Bupati menyampaikan terima kasih atas penyampaian hasil pemeriksaan ini dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala akan berusaha mempertahankan opini ini serta berusaha agar dapat ditingkatkan ditahun mendatang.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of