Dana Hibah Tetap Diaudit

Sumber: Banjarmasin Post, Kamis, 10 September 2009

BARABAI, KAMIS – Pemerintah Kabupaten Hulu Sunai Tengah (HST) menyerahkan dana hibah sebesar Rp 6,2 miliar kepada instansi vertikal dan lembaga nonpemerintah dan masyarakat.

“Saya minta agar masing-masing komponen saling mengontrol akuntabilitas dana dari uang rakyat yang diserahkan itu,” ujar Bupati HST Saiful Rasyid di sela penyerahan dan hibah kepada 22 lembaga pemerintah dan nonpemerintah di auditorium kantor Bupati HST, Selasa (8/9).

Dari 22 institusi penerima hibah, kerukunan guru agama keliling paling banyak mendapat kucuran dana yakni sekitar Rp 718.400.000.

Selain itu Kodim 1002 sebesar Rp 210.409.000, Polres HST Rp 175 juta, Yonif 621 Manuntung Rp 100 juta.

Menurut Saiful, penyerahan bantuan dari pemerintah daerah dalam bentuk hibah itu sudah sesuai Permendagri 13 Tahun 2006.

“Jangan sampai timbul konotasi negatif karena penggunaan dana itu tidak sesuai ketentuan,” tandasnya.

Kepada penerima hibah, Saiful berharap dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uang itu. Seperti membuat pembukuan pemasukan dan pengeluaran secara teratur dan baik.

“Kuitansi atau tanda terima yang asli harus disimpan, sebab penggunaan dana hibah tersebut akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keungan dan Kekayaan Daerah Syahriali Bangsawan mengatakan, tidak sembarang pihak dapat menerima hibah.

Salah satu syaratnya, pengunaan dana itu memberikan manfaat bagi pemerintah daerah guna mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan dan pembangunan.

(arl)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of