BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Tapin, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Acara tersebut dilakukan di Gedung II Aula Lt. 4 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan, Suyatna, Kepala Sub Auditorat I, Subekti, Kepala Sub Auditorat II, Syaiful Bachri, Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan, Aliansyah, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kab. Tapin, Titin Ariyani, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kab. HSS, Sri Linangkung E., Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kab. HSU, Irma Indah Suryani, serta anggota tim pemeriksa lainnya, dan juga hadir dalam kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin, H. Rasyid Ali, Bupati Tapin, HM. Arifin Arpan, Sekretaris DPRD Kab. HSS, H. Hubriansyah, Sekretaris Daerah Kab. HSS, HM. Yusuf Effendi, Wakil Ketua DPRD Kab. HSU, H. Norani, Sekretaris Daerah Kab. HSU, H. Suyadi, dan jajarannya.
Kepala Perwakilan menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin, Sekretaris Dewan Kab. HSS, Sekretaris Daerah Kab. HSS, dan Plt. Sekretaris Daerah Kab. HSU. LHP yang diserahkan terdiri dari tiga buku. Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2012, Buku II memuat tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang Laporan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Untuk tahun ini, ketiga kabupaten tersebut memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan dengan mendasar pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektivitas sistem pengendalian intern. Untuk LHP ini sesuai dengan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 21 Ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kab. HSU dan Bupati Tapin menyampaikan bahwa LHP ini akan menjadi acuan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara dengan lebih baik lagi dan akan saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan-temuan yang ada dalam LHP BPK RI sehingga kedepannya nanti dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Leave a Reply