BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dan Pemerintah Kabupaten Balangan. Acara tersebut dilakukan di Gedung II Aula Lt. 4 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan, Suyatna, Kepala Sub Auditorat I, Subekti, Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan, Aliansyah, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dian Kartikasari Widianingrum, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Tanah Laut, Sri Linangkung E., Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Balangan, Sulistya Pernama, serta anggota tim pemeriksa lainnya, dan juga hadir dalam kesempatan ini Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Harun Nurasid, Bupati Balangan, H. Sefek Effendie, Plh. Bupati Tanah Laut, H. Abdullah, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Ahmad Yani, dan jajarannya.
Kepala Perwakilan menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Bupati Hulu Sungai Tengah, Bupati Balangan, dan Plh. Bupati Tanah Laut. LHP yang diserahkan terdiri dari tiga buku. Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2012, Buku II memuat tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang Laporan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Untuk tahun ini, ketiga kabupaten tersebut memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Adapun yang hal-hal yang menjadi pengecualian, yaitu Investasi Permanen, Aset Tetap dan Aset Lain-lain.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan dengan mendasar pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektivitas sistem pengendalian intern. Untuk LHP ini sesuai dengan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 21 Ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
Menanggapi hal ini, Bupati Balangan dan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut menyampaikan bahwa LHP ini akan menjadi acuan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara dengan lebih baik lagi dan akan saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan-temuan yang ada dalam LHP BPK RI sehingga kedepannya nanti dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Leave a Reply