Banjarmasin, 26 Mei 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, DR. Ahmad Adib Susilo, S.E., M.Sc., Ak., CGAE, CPA, CA, CSFA, ERMCP, CGCAE, CFrA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin.
Penyerahan LHP ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pemeriksaan LKPD dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam sambutannya, Staf Ahli menyampaikan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024. Capaian ini menandai keberhasilan Pemprov Kalimantan Selatan dalam mempertahankan opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013.
Meskipun demikian, BPK tetap mencatat beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain:
-
Klasifikasi belanja yang belum tepat, menyebabkan ketidaksesuaian dalam penyajian realisasi belanja;
-
Belum diterimanya bagian keuntungan dari PT ABNp oleh Pemprov Kalsel, yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah;
-
Pembayaran pekerjaan swakelola yang melebihi progres dan melewati tahun anggaran, yang tidak mencerminkan nilai realisasi sesungguhnya.
Laporan ini menjadi dasar penting bagi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penganggaran, khususnya dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan APBD Tahun 2025.
BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004. Hingga 23 Mei 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tercatat sebesar 73,58%, masih di bawah rata-rata tingkat kabupaten/kota di Kalimantan Selatan sebesar 86,16%, serta belum mencapai target nasional BPK sebesar 80%.
Sebagai pengingat, BPK kembali menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan BPK No. 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik, tim pemeriksa dilarang menerima atau meminta apapun kepada entitas baik selama maupun setelah pelaksanaan pemeriksaan, selain yang telah ditetapkan dalam program pemeriksaan.