Banjarbaru, 26 Mei 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada 13 pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
Pada acara yang juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Dr. Ahmad Adib Susilo, S.E., M.Sc., Ak., CGAE, CPA, CA, CSFA, ERMCP, CGCAE, CFrA., ini, penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, S.E., Ak., M.A.B., GRCA, GRCP, CA, ACPA, ERMAP, CSFA., kepada para pimpinan DPRD dan kepala daerah kabupaten/kota yang menerima hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024.
Pemeriksaan atas LKPD dilakukan BPK sesuai amanat Pasal 23E Ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Tujuan utama dari pemeriksaan tersebut adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan empat kriteria, yaitu:
-
Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
-
Kecukupan bukti dan pengungkapan informasi;
-
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
-
Efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK menyatakan bahwa ke-13 pemerintah daerah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2024. Opini ini mencerminkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Meskipun demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah, antara lain:
-
Temuan terkait kekurangan volume fisik pekerjaan, belanja yang tidak sesuai ketentuan, dan denda keterlambatan yang berdampak pada kewajiban penyetoran ke kas daerah.
-
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum sesuai ketentuan, termasuk belum dipungutnya pajak dari perusahaan pemegang IUP yang beroperasi, serta pemungutan dari pihak yang tidak memiliki IUP.
-
Pendapatan hibah dari bagi hasil keuntungan perusahaan pemegang IUPK yang tidak terealisasi, sehingga berpengaruh terhadap pemanfaatan dana.
-
Pertanggungjawaban hibah yang belum sesuai ketentuan, baik karena ketiadaan laporan penggunaan, kelengkapan bukti yang tidak memadai, maupun sisa hibah yang belum dikembalikan ke kas daerah.
BPK menekankan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak diterimanya laporan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004.
Selain itu, Kepala Perwakilan juga menegaskan kembali bahwa seluruh pelaksanaan pemeriksaan dilakukan secara independen dan profesional, serta mengacu pada Kode Etik BPK sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, yang antara lain melarang pemeriksa menerima atau meminta apapun dari entitas, baik selama proses pemeriksaan maupun sesudahnya, di luar program pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Dengan penyerahan LHP ini, BPK berharap tata kelola keuangan daerah terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.