Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru TA 2011

dsc_1409-320x200BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2011 kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru, bertempat di BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara ini  Kepala Perwakilan Jack Anwar Mursidi, Kepala Subauditorat I Subekti, Kepala Subauditorat II Syaiful Bachri, Ketua Tim Senior, Aris Asmono serta tim pemeriksa.  Sedangkan dari Kabupaten Kotabaru hadir Bupati Kotabaru H. Irhami Ridjani, Ketua DPRD Alpindri Supian Noor beserta jajarannya.

Kepala Perwakilan menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut kepada Ketua DPRD dan Bupati. LHP yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru terdiri dari tiga buku. Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru TA 2011, Buku II memuat tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang Laporan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Untuk tahun ini, Kabupaten Kotabaru memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa LKPD merupakan salah satu pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD dimana pasal 31 ayat (1) UU no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD menyampaikan bahwa LHP ini akan menjadi acuan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan-temuan yang ada dalam LHP BPK RI sehingga kedepannya nanti dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of