Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPLS Tahun 2011 “Wajar Tanpa Pengecualian”

Jakarta (Kamis, 28 Juni 2012) – “Sebagai persiapan menjadi Ketua Audit Lingkungan BPK se-dunia, BPK RI akan meningkatkan kualitas dan kuantitas objek pemeriksaan yang berkaitan dengan lingkungan”, demikian disampaikan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum, ketika menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Tahun Anggaran 2011 kepada Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Mayjen. (Purn.) Sunarso di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta pada hari ini (28/6). Penyampaian LHP tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 17 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LK BPLS Tahun 2011 : WTP

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun 2011 terdiri dari: 1) Ringkasan Eksekutif Hasil Pemeriksaan atas BPLS Tahun 2011; 2) LHP atas LK BPLS Tahun 2011; 3) LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) BPLS Tahun 2011; dan 4) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan BPLS Tahun 2011.

Objek pemeriksaan LK BPLS Tahun 2011 terdiri dari Neraca BPLS per 31 Desember 2011, Laporan Realisasi APBN (LRA), serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011.

BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK BPLS Tahun 2011. Dengan opini tersebut, BPK RI menilai Laporan Keuangan BPLS Tahun 2011 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan BPLS tanggal 31 Desember 2011 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,

Tanpa mengurangi banyak keberhasilan yang telah dicapai, BPK RI menemukan beberapa kelemahan atas SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan di lingkungan BPLS antara lain :

  1. Barang Persediaan yang Belum Digunakan Berpotensi Rusak dan Disalahgunakan;
  2. Pengelolaan atas Aset Lain-lain Berupa Barang Rusak Tidak Sepenuhnya Sesuai Dengan Ketentuan;
  3. Pengamanan Aset Atas Tanah Pemisahan Dua Lajur Relokasi Jalan Tol Arteri Siring – Porong Sidoarjo Belum Memadai;
  4. Biaya Perolehan Tanggul Penahan Lumpur Senilai Rp18.472.726,59 Belum Dapat Dijelaskan Dalam CaLK Neraca;
  5. Perhitungan Pembayaran Akhir Tahun Belum Mempertimbangkan Secara Cermat Risiko yang Dapat Mempengaruhi Pembayaran;
  6. Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Atas Penjualan Material Bongkaran Rumah Warga di Tiga Desa TA 2011 Tertunda Sebesar Rp7.185.600,00;
  7. Kelebihan Pembayaran Atas Pekerjaan Relokasi Infrastruktur Jalan Arteri Porong-Siring II  (Paket IV) TA 2011 sebesar Rp17.995.223,00.

Terhadap berbagai temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi kepada BPLS agar melakukan langkah-langkah perbaikan yang dituangkan dalam bentuk rencana aksi yang ditandatangani oleh Kepala Bapel BPLS.

BPK RI Ketua Audit Lingkungan Se-dunia

Ali Masykur Musa juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013-2016 BPK RI akan menjadi ketua INTOSAIWorking Group on Environmental Audit (WGEA) yaitu kelompok kerja yang beranggotakan BPK se-dunia untuk meningkatkan pemeriksaan yang berpersepektif lingkungan. Hal tersebut akan membawa konsekuensi perlunya penataan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang lebih baik.

Selain pemeriksaan keuangan, BPK RI juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berspektif lingkungan. Pemeriksaan bersepektif lingkungan meliputi antara lain pemeriksaan atas Pengelolaan Sampah Perkotaan, Program Langit Biru dan Pemeriksaan atas Penaatan Lingkungan Perusahaan.

BPK RI berharap BPLS untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara. Hal ini karena LK yang berkualitas bukan dihasilkan melalui cara instant apalagi hanya mengandalkan konsultan, namun melalui sistem akuntansi yang andal (reliable) serta data yang dapat ditelusuri (traceable) dan layak diaudit (auditable). Satu hal lagi yang perlu kita sadari bersama bahwa opini laporan keuangan hendaknya bukan merupakan tujuan akhir namun merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of