Jakarta, Selasa (27 September 2011) – Memenuhi amanat Pasal 16 ayat (2) UU N0.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Hasan Bisri, S.E, M.M, mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua BPK masa jabatan 2011-2014 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H di Gedung Mahkamah Agung pada Selasa (27/11).
Pengucapan sumpah dihadiri oleh Ketua BPK, Drs. Hadi Poernomo, Ak., para Anggota BPK, para pimpinan lembaga negara, para menteri/pimpinan lembaga, dan para pejabat di lingkungan BPK dan Mahkamah Agung.
Wakil Ketua BPK terpilih secara sah dalam sidang Anggota BPK yang berlangsung pada Rabu (7/9) dan telah ditetapkan dengan Keputusan Sidang Anggota BPK No.1/K/I-XIII.2/9/2011. Pemilihan Wakil Ketua tersebut dilaksanakan oleh tujuh Anggota BPK sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK, dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.
Leave a Reply