Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, BPK melakukan tugas pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang dilaksanakan secara fungsional oleh unit kerja pemeriksaan pada Pelaksana BPK sesuai dengan kewenangannya. Pemantauan tersebut memerlukan petunjuk teknis (juknis) yang secara baku mengatur pola/mekanisme dan kewenangan setiap pihak atas pelaksanaan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI melakukan sosialisasi dan dengar pendapat mengenai “Konsep Juknis Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah dan Implementasi Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah (SIKAD)” pada Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Bertempat di Aula Perwakilan, acara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 7 Juli 2011 mulai pukul 08.30 s.d. selesai.
Hadir sebagai pembicara Kepala Sub Direktorat Kepaniteraan Kerugian Negara Dan Daerah Eko Setyo Nugroho, S.H. serta Emiliana Anom Wahyusetyaningrum, S.H.dan Ahmad Zaky Irham, S.H.. Sedangkan selaku peserta adalah para Pejabat Struktural dan Auditor pada Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Acara dengar pendapat tersebut membahas mengenai dasar pemikiran pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, mekanisme pemantauan, manajemen pemantauan, langkah-langkah pemantauan, penatausahaan dokumen dan penetapan status tindak lanjut serta Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah. Peserta juga memberikan masukan mengenai konsep juknis tersebut agar dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Leave a Reply