Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2022 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, Jumat, 3 Maret 2023.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited TA 2022 ini akan menjadi dasar untuk BPK dalam melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.
Leave a Reply