Bupati Tanah Bumbu Serahkan LKPD Unaudited TA 2020 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarbaru – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2020 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, ‎M. Ali Asyhar‎, pada hari Selasa, 30 Maret 2021 .‎

Penyerahan  Laporan Keuangan  Pemerintah  Daerah Unaudited Tahun Anggaran  2020 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan  pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya  akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan  diterima sesuai amanat Undang-undang  Nomor 15 Tahun 2004.

Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan  opini atau  pernyataan  pendapat  atas tingkat  kewajaran  informasi  keuangan  yang disajikan  dalam  laporan keuangan  yang didasarkan  pada empat kriteria  yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi  Pemerintahan (SAP): (2) Kecukupan pengungkapan  (adequate disclosures):  (3) Kepatuhan terhadap  peraturan perundang-undangan;  dan (4) Efektivitas  slstem pengendalian  intern.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of