Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Raih Opini WTP ke-7 Berturut-turut

 Banjarmasin – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyampaian opini tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Kamis (18/6), di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian.

Pada kegiatan tersebut Anggota VI BPK RI Prof. Harry Azhar Azis, MA, P.HD, CSFA, yang hadir secara virtual menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr (HC) H. Supian HK, SH, MH, dan Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor.

Pada sambutannya Anggota VI BPK menyatakan bahwa opini WTP yang ke 7 kali secara berturut-turut diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini dikarenakan sinergi yang baik antara Pimpinan dan jajaran Pemprov Kalsel serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK yang tiada hentinya memberikan arahan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar kualitas laporan keuangannya semakin lebih baik. Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu masih terdapat Penatausahaan Aset Tetap yang belum sepenuhnya tertib, serta masih terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan fisik yang belum dipulihkan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

BPK berharap Laporan Hasil Pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun pengawasan, baik untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019, maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD Tahun 2020.

Disamping itu, Anggota VI BPK juga mengingatkan, agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI ini agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Selatan beserta jajarannya. Selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selain itu diharapkan juga peran aktif dari Dewan untuk mengawasi pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi dari BPK.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of